• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jelang Musyawarah Daerah HIPMI Sulteng Pecah Jadi Dua Kubu

    28/05/21, 23:07 WIB Last Updated 2021-05-28T16:07:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Harri Ramdhani, B. Sc.IB Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Sigi.

    TRIBUANANEWS.COM | Palu - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Ke XII Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda (BPD HIPMI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terbelah jadi dua kubu.


    Hal tersebut karena ditenggarai BPD HIPMI Sulteng dalam mempersiapkan MUSDA melanggar konstitusi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi menurut sejumlah Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah.


    "Tak bisa dielakan keterbelahan HIPMI Provinsi Sulteng kian terasa antara BPD HIPMI Provinsi dengan 8 BPC HIPMI Kabupaten/Kota yaitu BPC HIPMI Sigi, Poso, Tolitoli, Buol, Donggala, Morowali, Banggai, Morut, Balut, Bangkep serta Kota Palu," ungkap Harri Ramdhani, B. Sc.IB yang juga sebagai Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Sigi, Jumat (28/5/2021).


    Bermula dari di layangkannya Surat Resmi Nomor : 001/A/Sek Frum - Sulteng/V/2021 tertanggal 22 Mei 2021 tentang permohonan membuka kembali pendaftaran Calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Sulteng Periode 2021 - 2024 yang disampaikan kepada Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Sulteng, Ishak Basir Khan tidak direspon dengan baik.


    Sebenarnya keterbelahan HIPMI Provinsi Sulteng tidak diingikan oleh 8 BPC HIPMI Kabupaten dan Kota, karena bila hal ini terus berlangsung dan tidak ada penyelesaian, kata pria yang akrab disapa Obhy ini, dikhawatirkan berpotensi menjadi konflik berkepanjangan.


    Sesungguhnya, lanjut Obhy, tuntutan aspirasi dari 8 BPC HIPMI se-Sulteng sangat logis secara organisatoris, hanya meminta Stering Committee selaku pengarah dan Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Sulteng, Ishak Basir Khan dalam mempersiapkan dan menggelar MUSDA Ke XII HIPMI Provinsi Sulteng berdasarkan AD/ART dan PO organisasi dengan membuka peluang lebih luas kepada kader terbaik untuk mencalonkan diri sebgai Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Sulteng Periode 2021-2024.


    "Hal ini kan masih sangat memungkin dengan begitu lamanya pelaksanaan, MUSDA Ke XII BPD HIPMI Provinsi Sulteng molor sudah 6 bulan lalu terhitung dari Desember 2020," ucap Obhy.


    "Memelihara konflik tidak bagus, karena ada solusi terbaik untuk tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan antara BPC dengan BPD HIPMI, buka lebar - lebar saja kesempatan pada kader terbaik HIPMI di daerah ini yang ingin maju mendaftarkan diri maju sebagai Calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Sulteng periode 2021 - 2024, sebab tidak ada yang tahu pasti, siapa bakal terpilih dari diantara calon - calon Ketua Umum itu nantinya yang telah mendaftarkan diri," tambahnya.


    "Kita berikan kesempatan kepada BPC HIPMI Kabupaten dan Kota yang menentukannya siapa bakal terpilih, ini sikap bijaksana yang lebih elegan," tegas Obhy.


    Menurutnya, sikap bijaksana dari Badan Pengurus Pusat (BPP) dan BPD HIPMI Provinsi Sulteng lebih diharapkan dan dinanti oleh BPC HIPMI Kabupaten dan Kota, terutama dirinya selaku Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Sigi.


    Obhy pun menegaskan, bahwa membuka kembali pendaftaran Calon Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Sulteng Periode 2021 - 2024 lebih sesuai diperintahkan oleh (AD/ART) dan PO HIPMI, dibanding mengunci mati pintu pendaftaran dengan memaksakan calon tunggal yang sudah tentu secara kondisional BPD HIPMI Sulteng, telah menjebak dirinya dalam pelanggaran (AD/ART) dan PO Organsiasi akibat molornya pelaksanaan MUSDA Ke XII HIPMI yang sudah 6 bulan hingga saat ini.* 


    Laporan : Agus

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan