TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkait pernyataan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Nagan Raya disalah satu media online tentang adanya dugaan pungli dan pemerasan kepada aparatur Desa di Nagan Raya oleh oknum wartawan, ini tanggapan para Keuchik, Jum'at (28/5).
Agus Salim Is, S. Sos, Keuchik Desa Ie Beudoeh Kecamatan Seunagan Timur menanggapi pernyataan tersebut bahwa tidak ada dugaan pungli dan indikasi pemerasan seperti tudingan disampaikan disalah satu media online tersebut.
"Dalam aturan Regulasi membenarkan hal tersebut dilakukan oleh pihak Desa, jika pihak Pemerintah Desa (Pemdes) membutuhkan adanya pendampingan khusus terhadap Tata Kelola Pemerintahan dan Tata Kelola Anggaran Desa, lihat Peraturan Menteri Desa tentang Pendampingan masyarakat," sebut Keuchik Agus Salim Is, S. Sos.
Dalam Regulasi disebutkan, sambungnya ada 5 (lima) kategori yang dapat melakukan pendampingan terhadap masyarakat Desa, meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Unsur Akademisi, Organisasi Kemasyarakatan, Perusahaan, dan Individu yang memiliki keahlian khusus dibidang tersebut.
"Dalam hal ini, saya melihat ada sebuah pemikiran yang inovatif dilakukan untuk peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa diketahui rata-rata masih sangat minim Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melaksanakan tugasnya.Bagi Desa yang membutuhkan tidak ada salahnya itu dilakukan, dan menurut saya tidak bertentangan dengan Regulasi", jelasnya.
Menurut Keuchik Agus, tidak ada dugaan pemerasan atau pungli dalam hal tersebut, semua dilaksanakan atas dasar kerja sama timbal balik sesuai peraturan yang berlaku, bahkan ada kode anggaran yang dapat digunakan untuk hal tersebut pada Perbup Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2020 tentang perioritas penggunaan anggaran tahun 2021.
"Peningkatan kapasitas aparatur serta bidang lainnya dapat dilakukan tanpa menggunakan anggaran Negara, dengan sistem swadaya juga dapat dilakukan, selama perjanjian kerjanya jelas. Yang dikatakan pungli itu seperti apa? Jika atas azas persetujuan bersama sesuai ketentuan administrasi yang jelas, itu bukan pungli namanya," terangnya.
Menangapi tudingan tersebut Keuchik Desa Ie Beudoeh mengharapkan, sesama media jangan saling menuding dan saling mengkritik seperti itu, jika media lain nemiliki SDM terkait hal tersebut silahkan bangun hal yang sama dengan Desa-desa yang belum ada kemitraan, karena itu diatur dalam Regulasi.
Kami para Keuchik sangat mengharapkan media untuk menjadi mitra Keuchik dalam keterbukaan informasi publik serta peningkatan SDM bagi aparatur yang masih minim, di Nagan Raya ada 222 Desa yang dapat dilakukan hal yang sama," harapnya.
Amiruddin, Keuchik Desa Kila mengatakan, tudingan yang disampaikan LSM-GMBI Distrik Nagan Raya melalui salah satu media online menurutnya mengarah kepada kebohongan publik semata, atau adanya indikasi kecemburuan sosial.
"Bagi saya, program kemitraan itu sangat saya butuhkan demi kelancaran dan peningkatan pengetahuan aparatur Desa kami, kami menyadari kekurangan kami dalam melaksanakan Pemerintahan Desa. Yang ada dalam APBG peningkatan kapasitas hanya ada satu kali dalam setahun," ungkap Keuchik Amir.
Jika kami lakukan diluar APBG juga sah-sah saja, misalkan kami lakukan dengan swadaya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, tetapi mekanismenya resmi secara administrasi, bukan transaksi ilegal.
"Bagi kami kerja sama tersebut tidak ada paksaan, karena saya menilai Aparatur Desa Kila butuh bimbingan dan pendampingan secara efektif guna tepat sasaran dalam melaksanakan tugas sebagai aparat Desa," urainya.
Seharusnya, tambah Keuchik Amiruddin sebelum menuding melengkapi bukti-bukti yang akurat, karena setahunya tidak ada yang dipaksa dalam kerja sama pembinaan tersebut.
"Malah bagi saya kedatangan oknum LSM-GMBI sekaligus mengaku wartawan Sjlsel KPK pada bulan Puasa, menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah tempo hari terkesan meresahkan buat kami aparatur Desa Kila. Saya sedang berada dikuar Desa menyangkut urusan Pemerintahan tetapi dia menunggu sampai saya pulang, apa tujuannya? Kami merasa hal itu tidak nyaman bagi kami," paparnya.
Kedatangan oknum tersebut, lanjutnya ada kesan dugaan menakut-nakuti kami aparatur Desa Kila dengan penyampaiannya tersebut, oknum tersebut seharusnya ditertibkan jika masuk ke Desa.
Aparatur Desa Dayah Kecamatan Beutong Arinal Huda menanggapi tudingan dugaan pungli dan pemerasan oknum media oleh salah satu media online dan penyaraan LSM-GMBI Distrik Nagan Raya.
Ia mengatakan, sangat bermanfaat kerja sama kemitraan dengan pihak ketiga, dan hal tersebut diatur dalam Regulasi pendampingan masyarakat Desa. Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan hal yang sama.
"Setahu saya dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga diatur terkait kewenangan Pemerintah Desa, termasuk dalam memandirikan Desa itu sendiri, jadi sangat wajar kalau Desa didampingi pihak ketiga yang memiliki keahlian dibidang tersebut sesuai Regulasi pebdampingan masyarakat Desa," kata Arinal Huda.
Aparatur Desa Dayah sudah membuktikan pentingnya hal tersebut bagi ilmu pengetahuan dalam melaksanakan tugas pelayanan, bahkan dilaksanakan kegiatan dari dana swadaya aparatur Desa.
"Saya menilai tudingan pungli dan pemerasan tidak terjadi dalam hal ini, karena jelas atas kesepakatan kedua belah pihak dan secara administrasi yang benar tanpa ada paksaan dan unsur pelanggaran hukum lainnya. Justeru ini sangat membantu Desa kami," tambahnya.
Pj. Keuchik Desa Sapeng TR Zamanhuri saat dimintai keterangannya terkait tawaran kerja sama Kemitraan pihak ketiga tersebut tidak merasa adanya unsur dugaan pemaksaan, pemerasan, dan pungli.
"Semua mekanisme sesuai aturan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai peraturan administrasi. Kami, Pemdes memang sangat membutuhkan pendampingan yang efesien dan keberlanjutan, mengingat SDM aparatur masih sangat butuh ditingkatkan secara sistimatis dan kontiniew," kata TR Zamanhuri.
Pj. Keuchik Desa Meunasah Krueng Jailani secara singkat rerkaut tudingan LSM-GMBI Distrik Nagan Raya disalah satu media online rentang dugaan pjngli dan pemerasan oleh oknum wartawan salah satu media Aceh, mengatakan, "Insya Allah tidak ada paksaan atau dugaan pemerasan dan pungli, karena ini bukan keinginan dari media, terapi kebutuhan dan tujuannya Desa kami untuk keterbukaan apa adanya kegiatan sesuai ketentuan dan aturan," jelas Keuchik Jailani.
Editor : Syahrudin AP


