TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menahan LH selama 20 hari kedepan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun anggaran 2016/2017. Saat ini LH merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai Demokrat. Kasus yang menjerat LH pada saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari Kecamatan Marau, Jum'at (23/4/2021).
Dalam pusaran kasus pengadaan mesin genset tersebut, Kejari Ketapang menetapkan Dua orang tersangka.
Kajari Ketapang Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto menjekaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, pihak nya langsung menahan kedua tersangka dan dititipkan dilapas IIB ketapang dan akan dilanjutkan ketahap penuntutan.
" Keduanya kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan surat perintah penahanan Prin 1035 dan 1033 terhadap dua orang tersangka tersebut," jelas Agus.
Dirinya menyebutkan, bahwa LH untuk saat ini merupakan anggota aktif DPRD ketapang, kasus tersebut bermula pada saat LH menjabat sebagai kepala Desa.
"Keduanya sebagaimana sudah diketahui ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan keduanya, pada waktu itu yang saat ini Luhai sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang sebelum nya menjabat sebagai kepala desa bantan sari kecamatan marau," kata Agus.
Agus melanjutkan, bahwa kedua tersangka ada perbuatan yang mana kedua nya telah mengadakan pengadaan mesin genset pada waktu itu, sebenarnya genset tersebut sudah ada namun dianggarkan kembali.
" Artinya mereka mengeluarkan anggaran yang sebetulnya tidak perlu lagi, terhadap anggaran tersebut terdapat selisih sekitar kalau dihitung secara total sebesar 700 juta lebih, tetapi berdasarkan perhitungan setidak nya ada selisih sebesar 229.731.000," beber Agus.
Terkait penangguhan penahanan, Lanjut Agus, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan penangguhan baik dari tersangka ataupun dari kuasa hukumnya.
" Sejauh ini upaya penagguhan penahan belum disampaikan baik dari tersangka ataupun dari kuasa hukum tersangka," tukasnya.*
Laporan : Erwin

