• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rampas Hak Warga, PT. SMP Tidak hadir RDPU

    16/03/21, 11:05 WIB Last Updated 2021-03-16T04:10:21Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

     

    DPRD Ketapang saat lakukan RDPU dengan Masyarakat, PT. SMP tidak Hadir

    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Warga Desa Batu Daya Kecamatan Simpang Dua mengecam sikap PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang terkait persoalan antara masyarakat dengan perusahaan, Senin (15/3). Perusahaan dinilai pengecut dan didesak segera memberikan hak-hak masyarakat.


    Saat dikonfirmasi, satu diantara perwakilan warga Desa Batu Daya, Jamli mengaku sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak PT. SMP dalam rapat tersebut. Menurutnya masyarakat yang berasal dari wilayah yang jauh rela meluangkan waktu dan biaya untuk hadir dalam kesempatan tersebut.


    "Tentu kecewa, kami datang dari jauh-jauh namun pihak perusahaan malah tidak ada," akunya.


    Jamli melanjutkan, kalau pihaknya mewarning perusahaan untuk dapat hadir dalam agenda RDPU selanjutnya yang akan dijadwalkan oleh DPRD, ini penting agar ada penyelesaian atas tuntutan masyarakat mengenai kewajiban perusahaan.


    Diantaranya mengenai konversi plasma kepada para petani sesuai kesepakatan yang dibuat bersama di notaris tahun 2017 lalu, yang mana harusnya pada bulan Januari 2021 sudah dilakukan konversi plasma namun nyatanya sampai saat ini belum juga dilakukan tanpa ada kejelasan dari perusahaan. Kemudian penambahan petani plasma atas izin Hak Guna Usaha (HGU) baru pada tahun 2015 dengan pola 80/20 serta penyaluran CSR sebagaimana mestinya.


    "Apa yang kami tuntut adalah hak kami yang sudah lama tidak diberikan perusahaan. Bayangkan dari tahun 1996 sampai 2021 pembagian plasma tidak pernah dibagikan sampai mereka replanting dan dibuat kesepakatan dinotaris tapi tidak ditepati oleh perusahaan," ketusnya.


    Untuk itu, Jamli meminta agar Pemda Ketapang melalui Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan untuk memanggil dan mengevaluasi fakta dilapangan termasuk mengenai keluhan masyarakat sebagai bahan dan dasar memberikan sanksi pada perusahaan.


    "Kami berharap agar izin perusahaan dicabut karena banyaknya permasalahan ini," mintanya.


    Sementara itu, Ketua Tariu Borneo Bangkulir Rajang (TBBR), Sumarlin yang mendapat kuasa dari masyarakat adat Desa Batu Daya dalam hal membantu masyarakat mendapatkan hak-hak mereka menilai ketidakhadiran perusahaan dalam RDPU merupakan suatu sikap tidak baik.


    "Kami menilai ini sikap pecundang dan pengecut karena tidak berani hadir untuk menyelesaikan masalah dengan baik-baik, padahal DPRD telah memfasilitasi agenda ini," tegasnya.


    Sumarlin mengatakan, apapun alasan ketidakhadiran perusahaan, baik karena persoalan perusahaan memiliki pertemuan atau kegiatan ditempat lain ataupun karena urusan birokrasi di Sekretariatan Dewan yang baru menyampaikan surat RDPU pada tanggal 12 Maret dan menerima surat balasan perusahaan di hari yang sama yang baru tersampaikan pada saat rapat RDPU kemarin tentu bukan menjadi alasan.


    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top mengaku sangat menyayangkan perusahaan yang tidak hadir dalam agenda RDPU ini dengan alasan kalau mereka juga ada agenda RDPU di Kabupaten Sanggau.


    "Alasannya itu, jadi solusinya kami akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada perusahaan terkait agenda RDPU di bulan depan," akunya.


    Politisi Golkar itu mengaku akan menggunakan hak angket DPRD jika memang perusahaan tidak memiliki iktikad baik dalam hal penyelesaian masalah dengan masyarakat.


    "Kalau perusahaan tidak hadir terus dan tidak ada niat baik maka kita bisa gunakan hak angket," tegasnya.


    Untuk itu, dia meminta agar masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kekondusifan dengan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan pribadi atau kelompok dan menyerahkan persoalan ini sesuai dengan jalurnya.


    "Kalau nanti ranahnya ke hukum serahkan ke jalur hukum, kalau minta kami mediasikan percayakan ke kami. Kami juga akan evaluasi dan minta agar Sekretariatan Dewan dirombak karena kami nilai ada kesalahan birokrasi dan lambat kerjanya," tukasnya.


    Laporan: Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan