• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BBM Dibeli di SPBU Dilarang Dijual Kembali Oleh Konsumen, Itu Tertuang Dalam Regulasi

    16/03/21, 10:47 WIB Last Updated 2021-03-16T03:47:07Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menerangkan Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).


    "Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar", ujar Nasruddin melalui rilisnya, Selasa (16/3).


    Pada dasarnya, kata Nasruddin  kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001.


    Bunyinya, Setiap orang yang melakukan: a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).


    b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).


    c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


    d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


    Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).


    "Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat. Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite, sambungnya boleh pakai jerigen plastik asalkan dengan spesifikasi khusus", jelasnya.


    Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

    SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.


    "Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam", kutipnya dari Regulasi.


    Dan, terakhir tambah Nasruddin Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.


    "Diharapkan kepada konsumen dari masyarakat agar memahami Regulasi dan tidak terkesan menuding pihak lain dengan dinamika yang terjadi dilingkungan kita. Saran saya agar menjaga diri kita dari melawan hukum dengan menjalankan amanat Regulasi", pesan Nasruddin.*


    Editor      : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan