TRIBUANANEWS.COM | Langsa - Kepala Dinas (Kadis) LH) Lingkungan Hidup Langsa, Ridwanullah, melakukan sosialisasi terhadap warga yang buang sampah sesuai jadwal telah ditentukan.
"Kita sudah tetapkan jadwal warga buang sampah itu mulai pukul 21.00 WIB-07.00 WIB, habis itu tidak dibenarkan bagi warga buang sampah di lokasi tempat pembuangan sampah sementara (TPS),"ujar Ridwan yang akrab disapa Cek Wan kepada, media Tribuananews.com, Selasa (16/3).
Lebih lanjut Cek Wan menegaskan, diatas jam yang sudah ditetapkan warga tidak boleh lagi membuang sampah di lokasi TPS dalam wilayah kota Langsa.Apabila, ditemukan akan ditindak tegas sesuai dengan qanun kota Langsa yakni Qanun Nomor : 2 Tahun 2014 tentang ketentramam dan ketertiban dan Qanun Nomor : 3 tentang pengelolaan sampah.
"Nanti kita akan meminta kepada Satpol-PP untuk melakukan tindakan tegas bagi warga yang melanggar kedua qanun tersebut, karena Satpol-PP selaku instansi penegak qanun,"ujarnya.
Menurutnya, jadwal yang ditetapkan pembuangan sampah ini diterapkan mengingat personel petugas kebersihan pengangkut sampah terbatas dan juga angkutan armadanya (truk sampah).
Kendati demikian, kepada warga agar dapat membuang sampah di lokasi titik yang sudah ditentukan bukannya membuang sampah sembarang alias bukan lokasi TPS.
Diharapkan, kepada warga kota Langsa, agar bersama-sama menjaga kota ini terbebas dari sampah dengan selalu patuh tidak buang sampah sembarang dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Pantauan di lapangan terlihat dikawasan Simpang Empat Sungai Pauh, dan Jalan Iskandar Sani Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, Cek Wan, mendapati warga yang sedang membuang sampah bukan pada waktu yang telah ditetapkan.*
Laporan : Nurma
Editor : Syahrudin AP

