TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue memutuskan Pidana Penjara 1 (satu) Tahun terhadap Teuku Chandra Kirana (TCK) alias Teuku Raja Indra selaku pencemar nama baik Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue berlangsung secara daring, Rabu siang. (24/2).
Sidang dihadiri oleh Ngatemin, SH, Ketua Majelis dan Hakim Anggota Bambang dan Yoga, dari JPU hadir Halan, SH, sementara Kuasa Hukum terdakwa hadir Khairuman, SHI dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apalagi denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan” ucap Ngatemin, SH selaku Ketua Majelis Hakim.
Putusan terhadap Teuku Candra Kurana (TCK) tersebut dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 (dua) tahun penjara.
Sementara itu terdakwa Teuku Raja Indra mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Usai sidang pembacaan putusan, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.
"Kita juga sangat sayangkan sikap seorang Bupati tega memenjarakan masyarakatnya sendiri, juga merupakan tim sukses pemenangan pasangan HM Jamin Idham dan Chalidin (Jadin) di paguyuban Wareh Jadin dan kala itu menjabat sebagai Bendahara", ungkap M. Zubir melalui rilisnya.
Pihaknya berharap nantinya permasalahan ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, termasuk klien mereka Teuku Chandra Kirana.
"Seorang pemimpin seharusnya mempunyai hati yang pemaaf dan legowo, jangan permasalahan sepele pun main lapor polisi, terkesan sangat cengeng", ucapnya.*
Editor : Syahrudin AP


