![]() |
| Hj. Ani Rukmini Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi |
“Sebenarnya sederhana saja, dalam pengelolaan aset itu kan soal pencatatan, pemeliharaan dan penjagaan, prinsip manajemen aja,” kata Ani Rukmini kepada Tribuananews, Selasa (23/2/2021) diruang kerjanya.
TRIBUANANEWS.COM | Kabupaten Bekasi - Aset daerah merupakan sumber daya yang penting bagi daerah, untuk menopang pendapatan asli daerah, sehingga pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola aset dengan baik.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahaan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Manajemen Pemerintahan yang efektif sangat dibutuhkan agar berbagai urusan Pemerintahan dilimpahkan kewenangannya kepada daerah dan dapat terselenggara secara maksimal serta dapat dipertanggungjawabkan secara baik kepada publik.
Untuk lebih meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelola pembangunan daerah, Pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang selanjutnya diikuti dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Melalui kebijakan ini Pemerintah secara aktif mendorong terjadinya reformasi di bidang keuangan daerah.
Alasan yang mendasari perlunya reformasi keuangan daerah yaitu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja, dan mendorong terwujudnya akuntabilitas publik di bidang keuangan daerah.
Dalam kerangka otonomi daerah, peranan manajemen aset sangat penting karena dalam pengelolaan aset Pemerintah Daerah diperlukan perencanaan yang matang mulai dari rencana pengadaan, pemanfaatan, sampai dengan penghapusan.
Pembuatan perencanaan pengelolaan aset Pemerintah daerah ini tidak dapat dilaksanakan dengan baik sebelum aset tersebut diketahui nilai wajarnya sehingga dapat dilakukan optimalisasi terhadap pengelolaan aset Pemda.
Dengan mengetahui nilai wajar dari aset Pemda, maka kasus-kasus transaksi melenceng seperti korupsi dilingkungan daerah yang seringkali merugikan pihak Pemda dapat diminimalkan karena terjadi pertukaran berdasarkan nilai yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak aset yang berasal dari APBD maupun perolehan lainnya yang sah.
Aset yang telah menjadi hak milik daerah tersebut harus dikelola dengan baik dan benar. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem dalam pemeliharaan dan pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) agar pemanfaatannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bekasi.
Untuk menjaga nilai aset, pemerintah daerah harus menyediakan biaya operasional yang memadai sehingga menghasilkan output yang tinggi dan sesuai dengan tujuan.
Prinsip Manajemen Aset
Menyikapi soal tata kelola dan manajemen aset pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, menurut Ani Rukmini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, masih lemah.
Ani Rukmini, dalam perbincangannya dengan Tribuananews pada, Selasa (23/2/2021), mengatakan, perlu adanya manajemen aset yang baik, agar pemerintah daerah dapat menjaga nilai aset yang dimiliki tetap tinggi, memiliki usia yang lebih panjang, serta menghindari kerusakan terhadap aset yang bisa menyebabkan turunnya nilai jual.
“Sebenarnya sederhana saja, dalam pengelolaan aset itu kan soal pencatatan, pemeliharaan dan penjagaan, prinsip manajemen aja,” kata Ani Rukmini kepada Tribuananews, Selasa (23/2/2021) diruang kerjanya.
Banyak aset-aset pemerintah daerah yang mungkin belum teridentifikasi dengan baik.
Kemudian dari aspek legalitas kadang juga masih lemah karena ada yang belum memiliki legalitas secara formal, sehingga mudah di klim oleh warga masyarakat dan kemudian kita kalah. Kemudian dalam pola aset tidak disiplin dalam penegakan aturan.
“Seperti contoh, soal aset inventaris mobil pemda kabupaten Bekasi yang hilang. Itukan berarti tidak disiplin, tidak tertib dalam masalah pencatatan dan penegakan aturan. Jadi aturan ditegakan saja secara objektifitas,” tegas Ani Rukmini.
Sejak tahun 2020, terang Ani Rukmini, Komisi I sudah membahas ini dan banyak rekomendasi yang sudah kita sampaikan dari hasil kajian-kajian itu berdasarkan berbagai rapat dan juga uji petik di berbagai tempat.
“Yang dilakukan ya harus ada tim fasilitasi pengelolaan aset, fokuslah disitu. Kemudian melakukan identifikasi aset sehingga memunculkan kategorisasi, mana aset yang masih dalam pencatatan, mana yang proses gugat dan mana yang sudah inkrah. Ada kategorisasi dari aset-aset yang kita miliki. Dan yang yang berikutnya, kalau aset aset itukan juga akan punya nilai ekonomis, gitu ya,” terangnya.
Dengan menerapkan manajemen aset, pemerintah daerah dapat lebih mudah mengontrol aset dengan baik sehingga dapat menghindari pembelian yang tidak perlu.
Tanpa adanya manajemen aset, pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam menentukan prioritas untuk penyediaan barang.
“Intinya, dengan menerapkan aset manajemen, aset yang dimiliki pemerintah daerah akan tersimpan dengan baik sejak pertama hingga akhir. Hal ini dapat mengurangi risiko kehilangan aset daerah seperti yang sudah-sudah,” pungkas Ani Rukmini.*
Laporan : Bachtiar

