TRIBUANANEWS.COM | Aceh Barat - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika mengucap syukur atas telah dibebaskan saudara RFR (25) pria pembuat Senjata Api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Jaya beberapa hari lalu.
"Alhamdulillah saudara RFR telah di bebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan atau Organisasi, hal ini terbukti sudut pandang kita semua sama bahwa sdr Riski perlu di bina bukan "dimatikan karya atau bakatnya," ungkap Hamdani Mustika, Direktur YLBH AKA Aceh di Kota Meulaboh, Rabu malam (24/2).
Kata Hamdani, Pihaknya selaku kuasa hukum RFR mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap tepat dan bijaksana.
"Kemudian kami juga sangat berterima kasih kepada anggota DPR Aceh Dapil 10, Azhar Abdurrahman yang telah menjadi penjamin untuk klien kita, ini membuktikan bahwa peran DPR Aceh yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat", ucapnya.
"Selanjutnya kami dari YLBH AKA sangat berterima kasih kepada seluruh pihak, organisasi, Lembaga atau LSM yang telah memberikan dukungan moral kepada klien kita", tutupnya.*
Editor : Syahrudin AP

