• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPA Desa Pulo Teungeh Seunagan Timur Diduga Lakukan Pencucian Uang Desa

    24/02/21, 23:21 WIB Last Updated 2021-02-24T16:34:04Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Photo : Rumah Layak Huni (RLH) tahun anggaran 2020 di Desa Pulo Teungoeh Kecamatan Seunagan Timur, masih dalam pengerjaan, dan tanpa dipasang papan informasi proyek


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa Pulo Teungoeh Kecamatan Seunagan Tìmur Kabupaten Nagan Raya diduga lakukan praktik  pencucian uang, pasalnya anggaran tahun 2020 dikerjakan awal 2021 tanpa Selisih Penggunaan Anggaran (Silpa).


    Kegiatan tersebut terjadi pada item bangunan Rumah Layak Huni pada Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020. Diduga tanpa disilpa anggaran langsung dibangun pada awal tahun 2021.


    "Seharusnya kegiatan tersebut anggarannya di silpa ke anggaran tahun 2021 terlebih dahulu, baru bisa dikerjakan pembangunannya. Hal ini diduga mengarah kepada praktik pencucian uang Negara", sebut Nasruddin selaku Direktur FPRM.


    Nasruddin meminta kepada Pengawas dan Pembina Pemerintah Desa agar melaksanakan Tupoksi tersebut dengan baik dan benar, sehingga Pemdes, khususnya Pulo Teungoeh tidak mengutak-atik anggaran Negara sesuka hatinya.


    "Negara ini memiliki aturan-aturan dalam tata kelola Pemerintahan dan tata kelola keuangan sumber dari Negara. Semua itu bertujuan agar tertib anggaran dalam pertangguñg jawaban sesuai Regulasi", jelasnya.


    Ada mekanisme dalam realisasi anggaran yang dititipkan Negara kepada Pemerintah Desa guna melaksanakan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kenapa pihak Pemdes dalam hal ini KPA Desa Pulo Teungoeh Seunagan Timur terkesan disinyalir melawan Regulasi.


    "Bahkan papan informasi kegiatan pjn tidak terpasang dilokasi kegiatan pembangunan RLH sebagai penerima manfaat Said Bustami. Ini terkesan adanya unsur kesengajaan untuk diduga tidak trabsparan, karena kegiatan dikerjakan juga disinyalir melanggar aturan hukum yang berlaku", paparnya.


    Selanjutnya, tambah Nasruddin tidak dilaksabakan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) pada kegiatan tersebut, pengerjaan dilaksanakan oleh 2 (dua) orang dan upah kerja sistem borongan, bukan mekanisme PKTD.


    "Diduga adanya unsur mengedepankan keuntungan disinyalir oleh KPA dari total upah kerja rumah tersebut. Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja berlarut terjadi, mesti dilakukan pengusutan secara tuntas", tegas Nasruddin.


    Tukang yang mengerjakan bangunan rumah layak huni A Bukari mengaku  yang dibangunnya rumah bantuan anggaran tahun 2020 milik anaknya bernama Said  Bustami sebagai penerima manfaat dengan ongkos kerja Rp. 14.000.000, tetapi tidak sampai pasang keramik. 


    "Kegiatan pembangunan terhenti akibat Kusen belum siap karena kondisi kayu sedang razia. Sudah ada lebih kurang 1 (satu) minggu pekerjaan terhenti akibat belum ada Kusen yang dipesan di Sawang Mane", ujar Tukang A Bukari saat ditanyai awak media ini.


    Pengakuan penerima rumah dan tukang yang mengerjakan rumah tidak mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan rumah layak huni tersebut sehingga berapa anggarannya tidak diketahui.


    Salah seorang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) disinyalir juga keluarga Keuchik Muhibuddin saat ditanyai awak media terlihat seperti tidak mengerahui apapun juga perihal kegiatan yang seharusnya tanggung jawabnya.


    Keuchik Desa Pulo Teungeh Muhibuddin saat dikonfirmasi pihak media Trubuananews.com melalui pesan WhatsApp nya terkesan  tidak menanggapi konfirmasi tersebut, pihak media telah berikan limit waktu lebih dari 6 jam terhadap jawaban konfirmasi.*


    Editor     : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan