TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Desa Panton Bayam Pulo Raģa Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya diduga langgar Regulasi Anggaran dengan mengerjakan kegiatan tahun 2020 di tahun 2021 tanpa dimasukkan ke Selisih Penggunaan Anggaran (Silpa).
Pantauan langsung media Tribuananews.com dilòkasi, Kegiatan anggaran diduga dilanggar Pemdes Panton Bayam Pulo Raga pada item pembangunan pagar Masjid sedang dikerjakan hingga saat ini. Seharusnya anggaran pagar Masjid tersebut sudah mati anggaran pada 31 Desember 2020 lalu.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menilai pengerjaan kegiatan pagar Masjid Desa Panton Bayam terkesan dipaksakan, akibatnya anggaran tersebut disinyalir mengarah kepada dugaan Money Loundry (Pencucian uang) karena terkesan tidak sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Seharusnya dana digunakan untuk pagar Masjid tersebut disilpa terlebih dahulu ke Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2021. Informasi kami input dari Desa-desa dan bahkan perangkat Desa setempat, APBG tahun 2021 belum rampung, artinya anggaran kegiatan bangunan Pagar Masjid tidak disilpakan", ujar Nasruddin.
Dengan demikian, katanya pihak KPA Desa Panton Bayam Pulo Raga diduga telah melakukan pelanggaran hukum tentang pengelolaan keuangan Negara dapat mengarah kepada indikasi pencucian uang (Money Loundry).
Ada mekanisme penganggaran diduga dengan sengaja dilanggar oleh Pemdes Panton Bayam, terutama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Seharusnya aturan penganggaran tersebut dijalankan, karena semua itu tidak akn hilang pos kegiatan tersebut", sebutnya.
Nasruddin memìnta kepada pihak instansi ditunjuk sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintah Desa di Kabupaten Nagan Raya agar benar-benar melakukan Tupoksinya.
"Dugaan pelanggaran Regulasi anggaran dilakukan Pemdes Panton Bayam terkesan dibiarkan oleh Pengawas dan Pembina, jika tidak dibiarkan kenapa hal ini terjadi? Kita sangat menyesalkan perilaku KPA Desa, seharusnya tidak sepele terhadap Regulasi", katanya.
Beberapa warga Desa Panton Bayam yang tidak mau sebut namanya dilokasi kegiatan bangunan pagar Masjid Desa tersebut memberikan keterangan kepada media ini secara spontan, Di Desa Panton Bayam anggaran tidak bisa di Silpa, dikhawatirkan tahun berikutnya anggaran pos tersebut diduga bisa hilang tanpa terlaksana lagi.
"Tidam ada keterbukaan anggaran sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara ini. Pihak oknum dalam Pemdes kami sangat tertutup kepada masyarakat", ujar salah seorang warga setempat.
Sementara salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Panton Bayam Pulo Raga tidak menyebut namanya mengatakan, untuk Desa Panton Bayam diduga sudah sangat kacau balau pertanggung jawaban anggaran yang sebenarnya, kalau diatas kertas sama Keuchik Panton Bayam semua dibuat sudah sesuai, terapi kenyataan dilapangan tidak sesuai laporan.
"Kami sudah berulang kali melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan anggaran di Desa ini, terapi terkesan tidak direspon oleh instansi terkait, baik ditingkat Kecamatan hingga tingkat Kabupaten, kamk menduga ada indikasi sogok oleh Keuchik ke para oknum diibsransi Pemerintah terkait", paparnya.
Malahan, sambungnya kalau datang oknum wartawan diduga setelah terima uang suap/sogok dari Keuchik langsung pulang, tidak ada yang serius membantu masyarakat dalam menyelamatkan uang Negara ini.
"Saya meminta kepada pihak Pemerintah ditingkat Pusat, terutama Kementrian Desa PDTT, Kementrian Keuangan, dan Kementrian Dalam Negeri agar tidak menerima laporan diatas kertas yang dilaporkan pihak Desa, terutama di Desa Panton Bayam Pulo Raga Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh", pintanya.
Mari langsung turun kelapangan, lanjutnya agar dapat melihat langsung bagai mana dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang oleh Keuchik Desa Panton Bayam Samsuddin.
"Kepada pihak media Tribuananews.com selaku media Nasional agar mempiblikasikan segera dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan Keuchik Desa Panton Bayam Pulo Raga Kecamatan Beutong hingga ke instansi terkait di Pusat", harapnya.
Keuchik Desa Panton Bayam Pulo Raga Samsuddin saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp nya tidak merespon konfirmasi. Konfirmasi dilakukan awak media pada Selasa (23/2), pukul. 18.28 Wib.
Awak media ini kembali melakukan konfirmasi kepada Keuchik Desa Panton Bayam, Kamis (25/2), pukul. 08.32 WIB pagi mengenai intruksi membangun pagar Masjid, sekitar pukul. 09.32 WIB dijawab Keuchik Samsuddin, "Pagar itu yang pekerjanya TPK Gampong, ada apa Pak", jawab Keuchik Desa Panton Bayam Pulo Raga.
Saat awak media ini melanjutkan pertanyaan konfirmasi, tetapi Keuchik Samsuddin tidak menjawab lagi konfirmasi awak media.
Saat awak media ini konfirmasi Camat Beutong Edi Kamal terkait Musrenbang dan APBG tahun 2021, dengan ramah dan bersahabat berikan keterangan bahwa APBG tahun 2021 masih dalam proses penyusunan.
"Untuk Musrenbang sudah dilaksanakan, baik di Desa maupun tingkat Kecamatan, APBG masih dalam proses Penyusunan", jawab Camat Edi Kamal santun, Kamis 25/2).*
Editor : Syahrudin AP



