• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Diberi Perpanjangan Waktu, Kontraktor Ini Kena Denda 10 Persen

    26/01/21, 03:54 WIB Last Updated 2021-01-25T20:54:33Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengembangan jaringan Spam IKK Bokat Helmi menjelaskan tidak ada alasan logis untuk diberi perpanjangan pekerjaan tersebut.

    TRIBUANANEWS.COM | Palu - Proyek pengembangan jaringan Spam IKK Kecamatan Bokat Kabupaten Buol yang menelan APBN murni  tahun 2020 kemarin mengalami keterlabatan akibat penyedia tak mampu menyelesaikan pekerjaan untuk itu pihak instituti tekhnis tak memperpanjang kontrak, serta memberikan denda keterlambatan.

    Tak ayal, proyek dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulteng oleh pelaksana CV. Tirta Hutama Makmur senilai Rp 4.405.565.000, kini dalam masa  pemeliharaan.  

    Dikonfirmasi Tribuananews Simak selaku kontraktor pelaksana mengatakan tidak diberikannya perpanjangan kontrak kemarin, kata Helmi (PPK) akibat curah hujan yang sangat tinggi serta adanya pandemi covid 19. "Jadi tidak dapat dijadikan alasan perpanjangan waktu kontrak," jelasnya.

    "Sementara saya pernah bertanya ke BPKP, katanya bisa dijadikan alasan faktor alam kecuali ada rekomendasi dari pemerintah daerah," sambungnya.

    Simak menambahkan pengenaan denda keterlambatan sejak tanggal 25 agustus sampai tanggal 9 desember 2020 sebesar Rp. 4.800.000 perhari, dari nilai kontrak yang ada.

    "Yang mana menurut peraturan menteri keuangan (PMK) denda maksimum 9 % dari nilai kontrak, sementara dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Helmi memberi denda sebesar 10 % kepada saya. Ini artinya sudah melanggar aturan yang ada," terangnya. 

    Sebagai mana mengacu pada PMK 243/2015, dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima perseratus), penyedia barang /jasa menambah nilai jaminan pelaksana sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan perseratus) dari nilai kontrak.

    "Jadi PPK tersebut memberikan denda tidak sesuai aturan, olehnya sekira awal bulan maret saya akan beri laporan ke Kejaksaan," terangnya.

    Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengembangan jaringan Spam IKK Bokat Helmi menjelaskan tidak ada alasan logis untuk diberi perpanjangan pekerjaan tersebut, kemudian pekerjaan terhambat karena tenaga kerja dilapangan sangat kurang olehnya langsung dilakukan pemutusan kontrak.

    "Sementara kontraktor masih beritikad menyelesaikan pekerjaan sampai masa pemeliharaan," jelasnya via WhatsApp Minggu (24/1/2021).

    Helmi menyebutkan adapun denda dipotong pada saat pembayaran termin. Terkait denda 10% kepada kontraktor ia membenarkan karena belum selesai sampai 90 hari kalender. 

    "Dan ini sudah dikonsultasikan dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebelum pengenaan denda yang sesuai hari keterlambatannya," tutupnya.*

    Laporan : Agus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan