• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengadilan Negeri Menggala Segera Eksekusi Tanah Hibah Penumangan

    21/01/21, 20:56 WIB Last Updated 2021-01-21T13:56:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat -  Perwakilan warga masyarakat Tiyuh Penumangan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (21/01/2021).


    Perwakilan masyarakat Penumangan meminta agar segera di eksekusinya  tanah hibah dari PT HIM Sebagai mana Putusan pengadilan, Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan secara resmi oleh para pemohon eksekusi melalui surat permohonan secara resmi tertanggal 21 januari 2021 dan didaftarkan secara sah menurut hukum oleh para pemohon eksekusi, melalui Panmud perdata pada pengadilan negeri Menggala.


    Nopri selaku kuasa atas perwakilan masyarakat mengatakan, "Dasar hukum pengajuan eksekusi tersebut adalah, para pemohon eksekusi adalah sebagai pihak yang menang dalam putusan perkara perdata No : 04/pdt.G/2007/PN.Mgl tanggal 18 Februari 2008 Jo putusan tingkat banding pengadilan tinggi tanjung karang No : 07/PDT/2009/PT.TK tanggal 11 mei 2009 Jo putusan kasasi mahkamah agung RI No : 3054K/PDT/2010 tanggal 30 maret 2011 Jo putusan peninjauan kembali (PK)  Mahkamah Agung RI  No 276 PK/PDT/2012 tanggal 28 februari 2013".


    "Dengan demikian kami para pemohon sebagai pihak yang sah menurut hukum untuk mengajarkan permohonan eksekusi atau dahulu sebagai penggugat/termohon banding/pemohon kasasi/termohon PK sekarang sebagai pemohon eksekusi dalam perkara A quo", tambah Nopri.


    Ditempat yang sama Lucky Nurjaya yang merupakan salah satu Ahli waris dari pemohon eksekusi atas nama Rosmadi  (ALM) juga mengatakan, permohonan eksekusi ini diajukan kepada ketua pengadilan negeri Menggala dikarenakan PT HIM sebagai Pihak yang kalah tidak mau menyerahkan tanah perkebunan seluas ± 150 Hektar berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya kepada para penggugat/ masyrakat (pihak yang menang), Dalam keadaan baik, secara suka rela.


    "Dikarenakan PT HIM  masih tetap mengunakan bangunan yang berada diatas tanah milik masyarakat atau tidak mau meninggal objek perkara perdata tersebut maka dengan demikian berarti PT HIM masih menguasai tanah milik masyarakat sedangkan dalam amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti yang pada pokoknya :  

    Tanah berikut tanam tumbuh yang ada diatas tanah perkebunan seluas ± 150 hektar ( tanah Hibah)  sah menurut hukum milik masyarakat sebagai pihak yang menang dan PT HIM menguasai tanah  milik masyarakat ( tanah hibah ) tersebut,  Telah dinyatakan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti Merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum," jelas Lucky pada wartawan.


    Tidak hanya itu lanjut Lucky, PT HIM juga diperintahkan oleh putusan hakim agar membayar ganti rugi kepada masyarakat/pengugugat, sebesar 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan tersebut. 


    "Terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan putusan perkara perdata (perkara A quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 30 maret 2011 maka oleh karena itu PT HIM wajib membayar uang paksa sebesar : 

    1.788.000.000 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah)  kepada para penggugat ( warga masyarakat sebagai pihak yang menang)," ujarnya.


    Masih ditempat yang sama, Ansori mengatakan, "tujuan masyarakat mengajukan permohonan eksekusi supaya ada kepastian hukum bagi masyarakat/para penggugat yang sekarang sebagai para pemohon eksekusi.


    "Dan pelaksanaan eksekusi adalah menjunjung tinggi terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta pelaksanaan eksekusi terhadap suatu putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti adalah mahkota bagi pengadilan negeri," tukasnya.*


    Laporan : Juliyanto/Andika/Elman

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan