TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Saat Tim Gabungan Gugus Tugas Covid - 19 (TG2TC Aceh Tamiang laksanakan razia masker di Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang berikan sanksi kepada warga masyarakat tidak pakai masker dengan nyanyikan lagu kebangsaan dan baca teks Pancasila, Selasa (3/11).
Selain itu, pelanggar protokol (prokes) kesehatan sesuai Perbup Nonor 30 tahun 2020 tentang disiplin prokes yang melintasi jalan raya juga diberikan sanksi dengan membaca ayat - ayat pendek oleh para petugas Satgas Covid - 19 Kabupaten Aceh Tamiang tergabung dalam rombongan razia masker tersebut.
Razia masker dalam rangka penegakan disiplin prokes di laksanakan Rutin tiap hari dan di pimpin oleh Trantib Satpol PP Lili dan Bagian Logistik dari BPBD Diwan Syahputra, S.E.
"Razia Masker di mulai pukul 16.00 - 17.00 WIB sebelumnya apel dipimpin oleh AKP. Yani dari Polres Aceh Tamiang selama RAzia ditemukan 41 kasus pelanggaran prokes", sebut Lili selaku Kasi Trantib Satpol PP.
Dimasa zona merah Aceh Tamiang mari kita ikuti protokol kesehatan 3 M Mencuci tangan pakai sabun,menjaga jarak, memakai masker
"Kepada masyarakat setiap kali bebergian keluar rumah pakai masker ,dan menjalankan aktivitas di luar rumah jangan lupa pakai masker ,demi keselamatan diri kita sendiri dan sanyangi keluargamu agar terhidar dari virus covid 19", himbaunya.
Razia penegakan disiplin prokes oleh TG2TC Kabupaten Aceh Tamiang diikuti masing - masing Personil yang bertugas 7 orang dari Polri, 5 orang dari jajaran TNI, 6 orang dari Dinas Perhungan, 15 orang dari Satpol PP, dan 6 orang dari BPBD Aceh Tamiang.*
Editor : Syahridin AP
Sumber : Humas Setdakab Atam


