masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Selatan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan operasi Yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 di jalinsum Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Senin (2/10/2020).
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, S.IK, MH yang diwakili oleh Padal KBO Binmas Polres Tapanuli Selatan, IPDA Taufik Simanullang mengatakan, Operasi yustisi menyasar pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat dan masyarakat pejalan kaki khususnya yang tidak memakai masker.
"Setiap yang tidak memakai masker kita berikan teguran dan imbauan agar mereka setiap keluar rumah supaya memakai masker. Agar kita semua sama-sama terhindar dari bahaya Covid-19 ini," terang IPDA Taufik Simanullang.
Disampaikan bahwa pihaknya juga menghibau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau handsanitizer.
"Kita juga mengimbau agar tidak keluar rumah apabila tidak ada urusan yang penting serta menghindari keramaian," ujarnya.
Ditambahkannya, kegiatan serupa ini akan terus dilakukan setiap harinya bekerja sama dengan tim gugus tugas Covid-19, TNI dan Satpol PP dan Dishub Tapsel.
Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 127 orang, 70 orang teguran lisan dan 57 orang teguran tertulis. Selain itu juga ada pembagian masker kepada pelanggar sebanyak 20 masker.*
Laporan : Ibnu Saad
Sumber : Humas Polres Tapsel



