• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Netral Pada Pilkada 2020 di Sulteng, Dua Kades di Polisikan

    03/11/20, 13:39 WIB Last Updated 2020-11-03T06:40:25Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Palu - Penyidik Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai saat ini telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.


    Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui rilis yang diteruskan kepada media, selasa (3/11/2020), setelah pelaksanaan Analisa dan Evaluasi (Anev) Operasi Mantap Praja Tinombala 2020.


    Kombes Pol. Didik Supranoto menerangkan, Adapun tiga kasus tindak pidana Pilkada tahun 2020 tersebut, dua ditangani penyidik Gakkumdu Polres Morowali Utara dan satu ditangani penyidik Gakkumdu Polres Sigi.


    "Adapun dua kasus yang ditangani Polres Morowali Utara (Morut) yang direkomendasikan oleh Bawaslu adalah perkara MA, selaku Pelaksana Tugas Bupati Morut yang melakukan mutasi tiga pejabat di Pemerintahan Morut, hasil penyidikan perkara dihentikan (SP3) karena terlapor bukan petahana.


    Sedangkan satu kasus lain yaitu, tidak netralnya seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Mori berinisial FS (48 th), saat memberikan sambutan dalam pesta pernikahan dengan memberikan dukungan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Morut.


    "Perkara telah dinyatakan lengkap (P. 21), dan hari Senin (2/11/2020) kemarin tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," terang Didik.


    Sementara, kata Didik, satu kasus yang ditangani Penyidik Gakkumdu Polres Sigi juga terkait oknum Kepala Desa di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi berinisial FH (37 th), yang oleh Bawaslu melalui pengawasan tidak langsung menemukan postingan oknum Kades bersama paslon Bupati Sigi dan tim sukses di platform media sosial facebook.


    Diketahui, di dalam unggahan FH di medsos menuliskan “berkumpulnya bersama teman-teman komunitas", perkara ini sendiri masih dalam proses penyidikan.


    "Terhadap kedua oknum Kepala Desa, penyidik mempersangkakan keduanya sebagaimana Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang Undang Pemilihan No.10 tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)," terangnya.


    Didik mengharapkan kepada Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.*


    Laporan : Agus

    Sumber  : Bidhumas Polda Sulteng

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan