TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Seorang pria berinisial ID (23), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
"Pria ini kesehariannya berprofesi sebagai petani, ditangkap oleh petugas kami hari Senin (02/11/2020), sekira pukul 12.00 Wib, di rumahnya yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra, S.H., M.H., Selasa (03/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap petani tersebut berdasarkan informasi yang di dapat oleh anggotanya, bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya. Dan setelah dipastikan rumah yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Hasilnya, selain berhasil menangkap pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gram, beberapa plastik klip kosong dan dompet berwarna coklat," ungkap AKP Anton.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.*
Laporan : Elman
Sumber : Humas Polres Tuba


