TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pihak manajemen Perusahan Kelapa Sawit (PKS) PT Raja Marga menghentikan aktifitas Operasional Pabrik (OP) secara menyeluruh untuk beberapa hari ke depan, guna melengkapi beberapa persyaratan yang masih kurang, Minggu (25/10).
General Manager (GM) PT Raja Marga Said Mustajab yang didampingi pimpinan manajemen Arianto memaparkan berbagai polemik dengan pihak masyarakat Alue rambot Kecamatan Darul Makmur sudah rampung, mengenai hak dan kewajiban pihak PKS Raja Marga telah kami selesaikan kemarin, Jum'at (23 Oktober 2020).
"Di depan DPRK Nagan Raya, sebagaimana yang tertera dalam dokumen perjanjian tahun 2015 lalu, saat PKS PT Raja Marga didirikan di wilayah hukum Desa Alue Rambot Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya," sebut Said Mustajab.
Selanjutnya kata Said Mustajab yang akrab dipanggil Yed Mus, pihaknya ta'at hukum serta akan melengkapi kekurangan terkait hal PPLH beberapa hari ke depan, agar pabrik kami dapat berjalan kembali seperti biasa.
"Semua ini adalah persoalan manajemen, yang untuk seterusnya akan diselesaikan oleh pihak PT Raja Marga dengan pihak-pihak instansi terkait dalam waktu secepat mungkin, mengingat sejumlah karyawan yang masih tetap aktif secara keseluruhannya," jelasnya melalui pers rilisnya, Minggu (25/10).
Meskipun PKS PT Raja Marga tidak beroperasi untuk beberapa hari ke depan, gaji maupun kebutuhan seluruh karyawan tetap kami bayar tanpa kami potong sedikitpun hak - hak mereka," tambah Aryanto sebagai Manager Administrasi dan pelaksana PT Raja Marga kepada sejumlah awak media.
Di tempat terpisah, Keuchik Alue Rambot Hasanuddin yang dihubungi melalui handphone seluler membenarkan segala perjanjian - perjanjian antara pihak PT Raja Marga dengan pihak masyarakat Alu Rambot Kecamatan Darul Makmur telah ditunaikan sepenuhnya.
"Tidak ada masalah lagi dengan pihak kami. Namun, adapun persoalan-persoalan lain dengan pemerintah Kabupaten Nagan Raya itu diluar batas kewenangan kami," tegas Hasanuddin Keuchik Desa Alue Rambot.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP

