masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tapanuli Selatan - Sebuah Bangsa yang besar tidak akan maju tanpa adanya peningkatan ekonomi. Peningkatan kesejahteraan Tujuan pembangunan nasional salah satunya memajukan kesejahteraan umum, menuju masyarakat adil dan makmur.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, SH, MH, CFrA saat menjadi nara sumber pada acara Kuliah Umum Tinjauan Yuridis Undang - Undang Omnibus Law, di Aula Kampus I Universita Graha Nusantara Padangsidimpuan, Sabtu (24/10).
"Itu semua tidak akan bisa tercapai, kalau hanya duduk saja tanpa harus bergerak. Salah satu inti penggerak pertumbuhan pembangunan nasional, tersedianya lapangan pekerjaan, tersedianya sarana industri, tersedianya ekonomi kerakyatan. Pada akhirnya untuk siapa pembangunan itu, untuk seluruh masyarakat,"pungkas Barita.
Pemerintah berkewajiban dari waktu ke waktu memastikan roda pertumbuhan ekonomi berjalan. Sebab tidak mungkin pemerintah bisa membangun sarana pendidikan, kesehatan, sarana pertumbuhan ekonomi, tanpa melakukan pembangunan di segala bidang.
"Masalahnya kita belum mampu menyediakan sendiri, karena anggaran keuangan kita belum memadai. Untuk mendukung kesejahteraan, kita masih membutuhkan sekelas inspektor dari negara - negara lain. Sehingga dapat terbangun industri yang pada akhirnya akan lahir lapangan pekerjaan. Dengan demikian pemerintah memiliki kewajiban membuat aturan yang akomodatif, sehingga negara kita menjadi tujuan utama inspektor," jelasnya.
Sehingga ada konsekuensi yang tepat terhadap peraturan UU Cipta Kerja / Omnibus Law, tenaga kerja juga harus di jamin hak - haknya, harus di jamin dengan adanya investasi maka dapat meningkatkan kesejahteraan bagi setiap tenaga kerja Indonesia.
"Di negara kita pendidikan tenaga kerja kita masih menengah kebawah, tentu dengan adanya pelatihan bagi para pekerja, maka akan menghasilkan pekerja yang cerdas untuk menarik inspektor. Sehingga kita bisa menaikkan kelas dari pekerja buruh kasar menjadi pekerja ahli," pungkasnya.
Di dalam Omnibus Law akan di atur tata kelola baik itu investasi dan pekerja. Sehingga cita - cita pembangunan nasional yang ada dalam UU 1945, di pastikan bisa berjalan. Oleh sebab itu butuh perubahan mendasar. Tugas pemerintah menyiapkan pekerja, agar bisa bersaing dengan negara lain.*
Laporan : Ibnu Saad



