• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur Eksekutif FPRM : Proyek Pengadaan Proyektor dan Komputer UNBK di Nagan Raya Harus di Evaluasi

    12/10/20, 21:06 WIB Last Updated 2020-10-12T17:52:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Nasruddin, Direktur Eksekutif FPRM

    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Proyek pengadaan proyektor dan Komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019 di Kabupaten Nagan Raya harus di evaluasi karena diduga terindikasi penyimpangan aturan hukum.


    Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin melalui pers rilisnya kepada media Tribuananews.com, Kamis (24/9) di Banda Aceh.


    Nasruddin mengatakan, proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh sumber APBA Tahun 2019 tersebut diketahui adanya dugaan penyimpangan secara hukum, bahkan terindikasi dugaan keterlibatan oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas tersebut.


    "Proses penyalurannya juga sangat tertutup oleh pihak ditunjuk dalam pendistribusian alat elektronik tersebut ke Sekolah - sekolah tingkat menengah atas di Nagan Raya. Dalam hal ini pihak Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh kewalahan dibuat oleh pihak - pihak terkait proyek ini", jelas Nasruddin.


    Oleh sebab itu, tambah Nasruddin proyek pengadaan tersebut harus di evaluasi ulang, bahkan diperlukan campur tangan instansi hukum untuk menyelamatkan dugaan kerugian Negara dalam proyek tersebut.


    "Kami pihak Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) peduli terhadap keberlangsungan dan transparansi penyelamatan anggaran Negara siap lakukan investigasi dalam hal ini. Kami minta dukungan semua pihak untuk mengungkap indikasi dugaan penyimpangan realisasi proyek tersebut, selanjutnya kami serahkan kepada pihak hukum", papar Nasruddin.


    Sementara itu, kutipan informasi berhasil dihimpun media ini dari sumber - sumber terpercaya dan akurat proyek dikelola atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Aceh tersebut diduga sarat pelanggaran hukum.


    Informasi dikutip dari Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) menduga pengadaan projector dan layar senilai Rp. 2,9 miliar untuk sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Nagan Raya bermasalah.


    Pasalnya, kata anggota DPRA Teuku Raja Keumangan di Nagan Raya, pengadaan barang elektronik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019 tidak diketahui lokasi penyalurannya sesuai dengan dokumen kontrak kerja.


    "Sejauh ini, kami tidak tahu ke mana saja perlengkapan barang yang sudah katanya sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah di Nagan Raya," kata Teuku Raja Keumangan.


    Hal itu, kata Teuku Raja Keumangan, karena petugas penanggung jawab pengadaan (PPTK) tidak mau mendampingi tim pansus untuk turun ke lokasi kegiatan.


    Padahal, lanjut dia, jauh-jauh hari sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati pejabat terkait di Dinas Pendidikan Aceh agar bersama-sama turun ke daerah guna melakukan pengecekan secara langsung.


    Namun, hingga Tim Pansus DPRA turun ke daerah, tidak ada pejabat terkait pengadaan yang bersedia mendampingi legislator untuk melakukan pansus pengadaan barang dan jasa yang sudah dibeli pada tahun 2019.


    Tidak hanya itu, Pansus DPRA juga menemukan persoalan yang sama pada proyek pengadaan komputer untuk sarana ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Nagan Raya senilai Rp2,1 miliar bersumber dari APBA 2019.


    Menurut Teuku Raja Keumangan, akibat tidak adanya pejabat PPTK yang mendampingi legislator, pihaknya juga kesulitan melakukan pengecekan terhadap barang UNBK yang sudah dibeli dan ditempatkan di sekolah-sekolah.


    Bahkan, saat Tim Pansus DPRA mendatangi SMA Negeri 2 Kuala, Nagan Raya, juga tidak ada pintu ruangan yang dibuka dengan alasan tidak ada kunci dan berbagai macam alasan lainnya.


    "Seharusnya Dinas Pendidikan Aceh sudah siap dengan semua data sehingga tidak terkesan menghambat upaya pengawasan oleh DPRA," katanya.


    Ia menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pansus ini untuk memastikan apakah semua kegiatan APBA 2019 berjalan lancar atau tidak.


    Pihaknya juga kecewa dengan jawaban pejabat dari Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten Nagan Raya ketika ditanya soal distribusi barang, bahkan tidak mengetahui penempatan barang tersebut.


    Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Khairan mengatakan, "Berdasarkan hasil pengecekan ke Dinas Pendidikan Aceh, semua barang pengadaan tahun anggaran 2019 sudah diserahkan ke masing-masing sekolah di daerah ini."


    Khairan lantas melanjutkan, "Kami masih melakukan verifikasi ke mana saja barang-barang ini disalurkan. Pada saat ini kami masih terus berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah kepala sekolah di Nagan Raya."


    Barang pengadaan yang dilakukan pengecekan oleh Tim Pansus DPRA tersebut, sepengetahuannya sudah serah terima barang sesuai dengan proyek pengadaan.*



    Editor      : Syahrudin AP/Tim

    Sumber  : Kutipan Pansus DPRA dan FPRM


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan