• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polairud Banggai Laut Berlakukan Sanksi Push Up Bagi Pelanggar Prokes

    12/10/20, 21:04 WIB Last Updated 2020-10-12T17:53:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banggai Laut - Bripka. Bahtiar Komandan Pos Pol Airud Banggai laut, menindak lanjuti surat edaran Bupati Banggai laut No: 550/126/Dishub/2020.


    Bagi siapapun yang melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) akan di beri hukuman pembinaan push up. "Kami juga menjalankan selain patroli di Laut Banggai Kepulauan dan Banggai Laut," ujar Bripka Bahtiar, Senin (12/10/2020).


    Selain itu, ia juga turut membantu pemerintah dalam masa pandemi ini dengan berupaya memutis mata rantai Covid-19.


    "Kalau bukan kita siapa lagi," tegasnya.


    Menurut Bripka bahtiar, sesuai keputusan tim gugus tugas kabupaten Banggai Laut, bahwa speed boat penumpang di perbolehkan masuk di Banggai pada pukul 08.00 Wita. 


    Hal tersebut diperjelas Kepala Dinas Perhubungan Banggai Laut, Aswin Musa, bahwa menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan evaluasi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pelaksanaan new normal bersama tim gugus tugas  percepatan penanganan Covid-19 di kabupaten Banggai Laut.


    Di himbau kepada pemilik/nahkoda kapal pelayaran rakyat dan speed boat bahwa untuk memaksimalkan pelayanan pengawasan, pemeriksaan dan pendataan penumpang yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan sesuai dengan protokol kesehatan saat pelaksanaan new normal sekarang.


    Maka waktu beroperasi kapal pelayaran tetap mempedoman pada surat edaran Bupati Banggai Laut nomor: 550/126/Dishub/2020 yakni beroperasi mulai pukul 08.00 Wita dan di hentikan pada pukul 16.00 Wita.


    "Sedangkan yang tiba di pelabuhan rakyat Banggai paling lambat pukul 17.00 Wita. Sedangkan pembebasan waktu operasi kapal pelayaran rakyat dan speed boat akan di sampaikan jika keadaan pandemi Covid-19 di nyatakan membaik," jelas Aswin Musa, SH kepada wartawan.*


    Laporan : Yudi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan