masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Binjai - Sesuai Undang - undang ketenaga kerjaan pasal 156 ayat 2 No.13 Tahun 2003 di jelaskan apabila perusahan memberhentikan karyawan sepihak maka pihak perusahaan akan membayarkan hak - hak dari karyawan.
PT Sukanda Djaya yang bergerak di bidang Es Creem dan Frozeen memberhentikan Empat karyawan secara sepihak dan tidak bisa memberikan hak - hak karyawan yang diberhentikan, sehingga empat karyawan yang bekerja rata - rata di atas 5 sampai 12 tahun mengaduh nasibnya ke Disnaker Kota Binjai dan juga Kantor DPRD Kota Binjai, Senin (14/9).
Sehingga akhirnya pihak DPRD Kota Binjai melalui komisi B memanggil pihak Perusahaan PT Sukanda Djaya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km 18,7 No.80 Kecamatan Binjai Timur, Selasa ( 15/9/2020 ) pagi di Kantor DPRD Kota Binjai.
Dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Binjai, pihak perusahaan yang langsung Brand Managernya Sutowo membeberkan terkait pemberhentian keempaat karyawan yang di berhentikan karena perusahaan mengalami penurunan omset di masa pandemi Covid-19, sehingga perusahaan mengurangi karyawannya.
Menurut Sutowo, pihaknya juga sudah menawarkan 1 atau 2 bulan gaji untuk pemberhentian ke empat karyawan tersebut, tetapi ke empat karyawan tidak mau menerimanya.
Rapat dengar pendapat dengan komisi B DPRD Kotà Binjai yang di pimpin Wakil Ketua Komisi B Ardiansyah Putra, Khairil, Joko Basuki, Sawit Nasution, Boniran serta Syahrial meminta penjelasan terkait di berhentikannya empat karyawan dari PT Sukanda Djaya berjalan sedikit alot.
DPRD merupakan badan pengawasan meminta agar kiranya pihak perusahaan dapat menyelesaikan dan memenuhi hak dari empat karyawan yang sudah diberhentikan sepihak oleh perusahaan.
Joko Basuki SH, anggota Komisi B yang di kenal sangat vokal dalam membela rakyat minta pihak perusahaan bisa menyelesaikan hak - hak para karyawan yang diberhentikan.
Syahrial, SE yang juga anggota komisi B mempertanyakan kepada pihak perusahan PT Sukanda Djaya apakah pihak perusahaan pernah mengeluarkan ' SCR '(keuntungan perusahaan pada Kota Binjai) selama beroperasi di Kota Binjai selama 20 tahun.
Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Binjai di jawab Sutowo belum mengetahui.
DPRD Kota Binjai juga memaparkan kepada pihak perusahaan akan melakukan sidak di perusahaan PT Sukanda Djaya dalam waktu dekat untuk melihat dan kroscek langsung ke lapangan.*
Laporan : Raiyan




