masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Probolinggo - Keseriusan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam berperang melawan corona tak perlu diragukan lagi, namun lagi lagi membutuhkan peran serta masyarakat mutlak sangat dibutuhkan untuk mencapai hasil yang optimal.
Merujuk pada Inpres nomer 06 tahun 2020, tentang wajibnya terapkan protokol kesehatan secara menyeluruh. Hal ini di sampaikan Koordinator Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Selasa (15/09/2020) siang.
"Denda administrasi akan diterapkan minggu depan (Senin, 21 September 2020), maksimal Rp. 250.000,- bagi masyarakat yang tidak pakai masker ketika keluar rumah," kata Ugas seperti dikutip Tribuananews.com.
Untuk hari ini dan sebelumnya menurut Ugas, ketika kedapatan masyarakat tak bermasker, hanya dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, push up, sit up, atau hanya melafalkan Pancasila saja.
"Namun sosialisasi kami rasa sudah maksimal untuk menyadarkan masyarakat pakai masker, jadi tak ada kompromi lagi," tegasnya.
Untuk besarannya denda administrasi tersebut,Rp. 250.000, dan itu berlaku untuk 325 desa dan 5 kelurahan se Kabupaten Probolinggo tanpa terkecuali.
"Denda administrasi yang masuk, dipastikan masuk ke kas daerah," imbuhnya.
Ugas berharap, dengan adanya denda administrasi ini, masyarakat tidak lagi menyepelekan pentingnya memakai masker saat keluar rumah, serta pro aktif bersama pemerintah untuk memerangi Covid -19 ini.
"Dengan sadarnya masyarakat bermasker ketika beraktivitas keluar rumah, maka kami yakin Covid -19 segera berakhir di Kabupaten Probolinggo khususnya," pungkasnya.*
Laporan : Taufiq

