masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat - Rehab Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (TUBABA) di Tiyuh Panaragan dapat perhatian serius oleh Anggota DPRD dari Partai Hanura yaitu Roni. S. I. P, Selasa, 15/09/2020).
Setiap pembangunan maupun rehab gedung yang dimenangkan oleh Pt ataupun Cv wajib menerapkan Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan yang tertera di Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 14 tentang keselamatan kerja:
a. Secara tertulis menempatkan semua Syarat keselamatan kerja (UU dan semua Peraturan kerja yang berlaku).
b. Memasang gambar keselamatan kerja Yang di wajibkan dan semua bahan pembinaan.
C. Menyediakan secara cuma-cuma pelindungan diri yang di wajibkan pada Tenaga kerja dan menyediakan bagi Setiap orang lain yang memasuki tempat Kerja.
"Saya lihat, kemarin proyek rehab Gedung DPRD yang dikerjakan oleh CV. Hang Tuah ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3, Roni Aggota DPRD saat di temui di Rumah Makan milik salmani, Senin (14/09/2020).
"Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) terkesan CV. Hang Tuah tak perhatikan keselamatan pekerjanya seharusnya pekerja dilengkapi helm kepala, sepatu safety serta sarung tangan, ini sama sekali tidak ada Alat Pelindung Diri (APD) karena kemarin saya dari kantor dan saya melihat sendiri, sangat miris CV ini tak perhatian keselamatan pekerja," tegas Roni. S. I. P.*
Laporan : Juliyanto (Taem)

