TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Berdayakan ekonomi masyarakat Eks Combatan GAM, Eks Korban Konflik, dan Eks Tahanan Politik/Narapidana Politik, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang laksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyediaan lahan.
Kegiatan Rakor tersebut dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang dibuka oleh Asisten I Setdakab Zulfikar, S.P mewakili Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, S.H, M. Kn, Selasa (22/9).
Dalam sambutannya mewakili Bupati, Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Zulfikar, S.P menyampaikan terima kasih kepada semua pihak dan tamu undangan berhadir dalam Rakor GTRA ini, salam hormat dari Bupati Aceh Tamiang.
"Setelah dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kebutuhan tanah, selanjutnya Pemda akan merekomendasikan kepada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN untuk menyurati pemilik Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang agar mengeluarkan surat pinjam pakai terhadap fasilitas umum masuk di dalam area HGU", jelas Zulfikar, S.P.
Zulfikar berharap dengan di selenggarakan rapat tentang penyediaan lahan dan pemberdayaan untuk Eks Combatan GAM, Tapol/Napol dan korban konflik di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang tidak terjadi permasalahan konflik serta dapat memecahkan masalah setalah perjanjian MoU Helsinki GAM – RI.
Kepala BPN Aceh Tamiang Ramli, S.H., M.H menyampaikan, pihak BPN akan mendata lahan akan dikerjakan sesuai dengan kebutuhan dan menindaklanjuti terkait adanya fasilitas fasilitas umum yang masih berada dalam areal HGU.
"Selanjutnya kedepan akan dilakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Dinas terkait seperti BKPH untuk melakukan peninjauan ulang lahan hutan produksi dan meninjau kembali tapal batas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara", kata Ramli, S.H, M.H.
Ramli berharap, untuk pemberian lahan tidak diberikan hanya kepada pejuang Aceh/Combatan GAM saja, tetapi diberikan juga kepada korban konflik seperti keluarga TNI/Polri dan masyarakat nantinya.
Selanjutnya Ketua Badan Re-Integrasi Aceh (BRA) provinsi Aceh H. Fakhrurrazi Yusuf, SE. M. Si menyampaikan, dengan isi butir perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Aceh.
"Pasal 3.2.5 menyatakan bahwa pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi Ex. Kombatan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak konflik", jelas Ketua BRA Aceh.
Gugus tugas Reforma Agraria merupakan wujud penyelenggaraan penataan pertanahan maupun penyelenggaraan akses reform atau pemberdayaan masyarakat perlu mewadahi kepentingan penyediaan lahan untuk mantan Combatan GAM, tahanan politik narapidana politik.
"Penataan aset berupa penyediaan lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM Tapol/Napol maupun korban konflik pemberdayaan masyarakat berupa bantuan akses pemanfaatan tanah setelah tanah diberikan", lanjutnya.
Rincian kebutuhan lahan pertanian untuk mantan kombatan gam berdasarkan rencana kerja (Road Map) penyediaan lahan pertanian untuk kombatan GAM, tapol/ napol dan korban konflik jangka menengah lima tahun 2019-2024 dari badan reintegrasi damai Aceh.
"Rincian kebutuhan lahannya yaitu jumlah penduduk 287.733 jiwa, Eks GAM 820 jiwa, Eks Tapol/Napol 60 jiwa, korban konflik 680 jiwa total 1.560 jiwa dan kebutuhan lahan mencapai 3.120 hektar", tambah H. Fakhrurrazi.
Kriteria lahan yang diusulkan dapat berubah sumber-sumber tanah sebagai berikut tanah negara bebas tanah negara berupa tanah yang berasal dari tanah yang belum dilekati hak apapun dan belum dikuasai atau dimiliki oleh siapapun serta tanah dari APL (Area Penggunaan Lain) pada status kawasan hutan.
"Tanah yang berasal dari kawasan hutan perlu ada pelepasan status kawasan dahulu di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten Aceh Tamiang dan alternatif lain ialah dengan memberlakukan hutan kemasyarakatan", katanya lagi.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang perhutanan sosial tanah yang berasal pelepasan hak ialah tanah yang berasal dari HGU yang sudah habis masa berlakunya dan pada masa perpanjangan HGU pemegang HGU bisa memberikan hak atas tanahnya untuk dilepaskan menjadi tanah Negara.
"Tanah para mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan korban konflik yang sudah dikuasai dan diberikan pemberdayaan berupa bantuan pemanfaatan pertanian dan kegiatan ini perlu adanya koordinasi aktif tiap Satuan Kerja di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terhadap skema pemberdayaan yang akan dilaksanakan Calon subjek reforma agraria (menurut Perpes 86 tahun 2018)", tutupnya.
Rakor dihadiri 30 orang diantaranya, hadir Asisten I Setdakab Atam Zulfikar, SP, Ketua BRA Aceh H. Fakhrurrazi Yusuf, SE. M. Si, Kepala BKPH III Aceh Tamiang Muhd. Dahlan, SE, Kepala BPN Aceh Tamiang Ramli, SH., M.H, Kabag Tapem Saflinawati, Kabag Humas Agusliayan Devita,S.STP, M.Si, Ketua BRA Aceh Tamiang Rani, Para SKPK Kabupaten Aceh Tamiang, serta Panglima Daerah (Pangda) III KPA Kabupaten Aceh Tamiang M.Nadir alias Baja.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Humas Setdakab Atam


