• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPU Halsel Resmi Umumkan Bacalon Tetap Pilkada 2020

    23/09/20, 16:54 WIB Last Updated 2020-09-23T09:55:38Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Halsel - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan resmi mengumumkan Bakal Calon (Bacalon) tetap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu (23/09/2020). 


    Ketua KPUD Halsel Darmin H. Hasim membacakan hasil pleno penetapan Bacalon tetap di ruang rapat Aula kantor KPUD dengan menetapkan dua pasangan calon yang akan bertarung pada pilkada Halsel 2020.


    Dua Bacalon tetap tersebut adalah pasangan H. Usman Sidik - Ali Basam Kasuba (Usman - Basam) dan pasangan Helmi Umar Muksin - La Ode Arfan (Helmi - La Ode) dengan rincian dukungan partai politik masing - masing sebagai berikut :


    Pasangan calon Usman - Basam di dukung 9 Partai politik dengan jumlah 21 kursi di DPRD, yakni, PKB 4 kursi, PKS 3 kursi, PAN 1 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PDIP 2 kursi, Partai Berkarya 1 kursi, PKPI 2 kursi, Partai Golkar 5 kurai dan PSI 1 kursi.


    Sementara, pasangan calon Helmi - La Ode didukung 2 partai politik dengan jumlah 6 kursi di DPRD, yaitu Partai Nasdem 5 kursi dan Partai Hanura 1 kursi. 


    Ketua KPUD Halsel Darmin H. Hasim saat dikonfirmasi Media Tribuananews, usai penyampaian pengumuman Bacalon tetap di ruang kerjanya mengatakan, "Rapat Pleno penetapan dilakukan tadi pagi pukul 08.00 Wit di ruang rapat KPUD dan diumumkan secara terbuka di Aula kantor KPUD pada pukul 09.00 Wit," jelas Darmin.


    Lanjut Darmin, "sesuai protokol kesehatan, maka digelar rapat untuk diumumkan hasil pleno penetapan ini tidak diundang peserta calon. Dalam rapat ini hanyalah anggota KPUD dan disaksikan oleh anggota Bawaslu Halsel, dan hasil pleno penetapan ini segera disampaikan kepada peserta calon," ungkapnya.


    Darmin menambahkan, "peserta calon tetap diundang pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 (besok) di Hotel Buana Lipu untuk mengambil nomor urut peserta pasangan calon. Masing - masing pasangan calon dibatasi, hanya tiga orang tim sukses untuk mendampingi kandidat calonnya. Hal tersebut sesuai dengan protokol kesehatan yang digunakan pada tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini," pungkas Darmin.*


    Laporan : Ade Manaf

    Editor     : Hendra 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan