TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Setelah dilakukan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 hari Senin Tanggal 24 Agustus 2020,
Sidang Paripurna DPRK dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan KUPA serta PPAS-P APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan kembali di Ruang Sidang DPRK Aceh Tamiang pada Rabu (26/8).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Basyaruddin, SH menyampaikan tanggapan atas penyampaian Rancangan Qanun Usul Inisiatif DPRK Aceh Tamiang Tahun 2020.
"Saya selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati apresiasi terhadap kinerja Anggota Dewan pada saat ini dapat melahirkan Rancangan Qanun tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Kesejahteraan Lanjut Usia serta Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani", kata Sekda H. Basyaruddin, SH.
Kendati demikian, perlu diingat ialah, tolak ukur keberhasilan DPRK dalam menjalankan amanat rakyat, tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas Pimpinan dan Anggota DPRK sehingga DPRK mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat didaerahnya.
"Oleh karena itu, untuk menunjang hal tersebut, perlu dilakukan koordinasi antara DPRK dan Pemkab agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lain", pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST. Sebelumnya, acara diawali dengan pandangan umum dari fraksi-fraksi terkait KUA-PPAS secara umum meminta kepada Bupati Aceh Tamiang dapat menjelaskan, merincikan dan meninjau tentang Rancangan KUPA serta PPAS-P APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020.
Selain itu juga, diminta kepada Bupati Aceh Tamiang untuk dapat merincikan penggunaan dana dalam penanganan Covid-19 serta dapat segera merealisasikan kegiatan yang perencanaannya sudah dibiayai.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2020.
Rapat ini dihadiri Para Wakil Ketua, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Para Ketua Fraksi, Ketua Badan Legislasi dan seluruh Anggota Dewan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Lingkup Sekretariat Daerah, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Aceh Tamiang.
Serta Para Kepala Bagian Lingkup Setdakab, Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Para Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD dalam Kabupaten Aceh Tamiang, serta Organisasi Profesi, Pemuda, Mahasiswa, LSM, Rekan- rekan Pers.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Humas Setdakab Atam

