masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM| Tapanuli Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tapanuli Selatan Nomor 440/3844/Tahun 2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah, menyebutkan bahwa perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Bupati Tapanuli Selatan, H. Syahrul M Pasaribu, SH dalam surat edaran tersebut menyebutkan, kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum Normal meski Tapanuli Selatan Zona Hijau.
Berdasarkan Surat Kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran Guber Sumatera Utara nomor 420/4258/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang kegiatan belajar mengajar dari rumah (daring).
Sedangkan untuk proses belajar mengajar selanjutnya masih menunggu keputusan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan untuk pembagian rapot siswa dimulai tanggal 27 Juni 2020 mengacu kepada kalender pendidikan.
Bupati berharap kepada Kepala Satuan Pendidikan harus tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.
Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika dihubungi melalui whatshaap, Isnut Siregar membenarkan bahwa libur anak sekolah diperpanjang melalui surat edaran.*
Editor : Ibnu Saad



