• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    188 KK Warga Desa Singolatren Banyuwangi Terima BST Dari Kemensos Tahap II

    14/06/20, 15:50 WIB Last Updated 2020-06-14T13:52:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Banyuwangi - Pemerintah Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi bersama petugas Kantor Pos Banyuwangi, malaksanakan pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke II kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19.

    Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II  tersebut diserahkan langsung oleh petugas Kantor Pos Banyuwangi kepada 188 Kepala Keluarga dampak dari pandemi Covid-19. Dengan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan aparatur pemerintah Desa Singolatren, Minggu (14/06/2020).

    Pembagian BST dimulai dari pukul 10.00 wib sampai dengan selesai bertempat di pendopo Kantor Desa Singolatren.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Selamet Hariyanto (Ketua tim) dari Kantor Pos Banyuwangi dan tiga orang pendamping, Kepala Desa Singolatren Apandi, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Warga penerima manfaat, dan perangkat Desa setempat.

    Petugas Kantor Pos Selamet Hariyanto Selaku Ketua Tim pendistribusian Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II program dari Kementrian Sosial menyampaikan,

    "Alhamdulillah pembagian BST tahap II di Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Singojuruh Banyuwangi dengan jumlah penerima 188 Kepala Keluarga, dimana masing-masing KK mendapat bantuan tunai sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dan selama kegiatan berjalan dengan lancar," tuturnya kepada media seusai pembagian BST.

    Ketika ditanya apakah ada kendala saat proses pembagian bantuan, Selamet Hariyanto dengan singkat menjelaskan,

    "Begini mas.. Kendalanya yaitu yang ahli waris tidak satu KK. Jadi kepada sipenerima harus dalam satu KK sesuai aturan dari Kemensos. Seperti contoh jika nama penerima meninggal dunia maka sipenerima bantuan diterimakan kepada ahli waris atau suaminya, dengan catatan nama tercantum dalam Kartu Kelurga (KK). Adapun syaratnya yaitu Surat KK, Surat Kematian, Surat Ahli waris dan KTP asli," tegasnya.


    Kepala Desa Singolatren Apandi kepada para penerima manfaat menyampaikan hal penting untuk menghindari adanya fitnah dan salah persepsi di masyarakat tentang data penerima BST.

    "Sebelumnya supaya tidak terjadi fitnah dan salah persepsi perlu saya jelaskan. Bahwa data nama-nama penerima BST ini bukan Pemerintah Desa yang mendata. Data yang kami terima adalah dari Pusat mengacu pada data sensus tahun 2011. Jadi kalau ada kesalahan seperti tumpang tindih nama penerima dan bahkan ada yang meninggal tapi masih terdaftar, bukan kesalahan Pemerintah Desa mohon difahami", jelas Kades Apandi.

    Menurut Kades Apandi, untuk penyaluran bantuan tunai baik BLT DD maupun BST ditegaskannya tidak ada potongan apapun.

    "Tolong diwaspadai siapapun yang mengatasnamakan perangkat atau staf desa mendatangi ke rumah bapak ibu minta upah atau melakukan pemotongan. Jangan diberi dan laporkan kepada saya, akan saya tindak tegas dan bila tidak bisa dibina akan saya serahkan kepada penegak hukum", tegasnya.

    Pada proses penyerahan bantuan dana BST oleh petugas Kantor Pos kepada penerima manfaat dilakukan dengan cukup selektif dan hati-hati. Selain kepastian indentitas penerima juga didokumentasi yaitu diambil gambar per penerima baik fisik penerima berikut data identitas penerima oleh petugas Kantor Pos.

    Pantauan media, kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.*

    Editor : Moch. Khotib
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan