masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Pangkal Pinang - Sekda Provinsi Kep. Bangka Belitung, Naziarto mengatakan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang disahkan DPRD pada 28 Februari telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI pada tanggal 6 Maret dan tidak ada masalah atau masalah terkait dengan aturan hukum yang lebih tinggi .
"Kemarin, Jumat (6/3), Perda RZWP3K yang sudah disahkan oleh DPRD Kep. Babel sudah dievaluasi oleh kemendagri bersama dengan lembaga kementerian yang lain, seperti Bappenas, Kementerian Lingkungan Hidup RI, ESDM, KKP dan beberapa kementerian lainnya di Ruang Rapat Dirjen Bangda Kemendagri. Dari rapat evaluasi itu, dinyatakan bahwa perda ini tidak ada masalah, "ungkapnya pada Minggu, 08/03/20 .
Rapat eveluasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bangda, Muhammad Hudori. Sementara dari Pemprov. Kep. Babel langsung dihadiri oleh Sekda Naziarto bersama tim teknis, Kepala Dinas Pariwisata, Lingkungan Hidup, ESDM, Dinas Perdagangan Perhubungan dan Biro Hukum Prov. Kep. Babel .
"Dalam rapat evaluasi ini, beberapa saran atau masukan serta saran serta sanggahan dari materi dan substansi perda yang sudah disahkan tersebut. Di mana dari beberapa masukan pada rapat tersebut, semua materi yang ada dan substansi di dalam perda yang sudah disahkan ini tidak ada yang didukung" dengan hukum yang lebih tinggi, "ungkapnya .
Dijelaskan Sekda Naziarto, tujuan dari rapat evaluasi ini untuk melihat apakah materi dan substansi isi dari perda itu bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi atau tidak .
"Tujuan lain dari rapat ini untuk melihat apakah akan terjadi persinggungan atau tidak di lapangan yang disetujui perda yang disahkan. Ternyata masukan-masukan dari peserta rapat, baik dari kementerian maupun dari beberapa LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan yang langsung diakses oleh kemendagri. Ternyata mereka sangat mengapresiasi perda ini karena tidak mempermasalahkan hukum yang lebih tinggi, baik itu UUD 45 maupun aturan-aturan hukum yang lain, "ungkapnya .
Menurutnya dengan perda yang telah dievaluasi tersebut, maka tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak menerima perda ini karena telah disahkan pada Rapat Paripurna DPRD bersama tidak pemerintah eksekutif dalam hal ini Pemprov. Kep. Babel .
"Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menerima, bahkan dari Dirjen Bangda sendiri menunggu surat keputusan dari hasil Kementerian Dalam Negeri RI, paling lambat 15 hari setelah pertemuan evaluasi pada enam Maret kemarin," ungkapnya .
Ia mengatakan, jika surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri ini lebih cepat keluar, maka perda ini harus segera diundangkan .
"Perda ini sebenarnya sudah lama dibahas, hampir tiga tahun. Alhamdulillah, saat ini sudah disahkan dan dari hasil rapat evaluasi di Kemendagri yang sebelumnya tidak ada yang membantah atau diperdebatkan dengan aturan hukum yang lebih tinggi," ungkapnya .
Pada pertemuan yang dihadiri lebih dari 80 orang tersebut, Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto memaparkan semua isi dari Perda RZWP3K. Kemudian, peserta setuju untuk memberikan tanggapan, dan semua peserta rapat pada prinsipnya mendukung semua. Karena, tidak ada lagi bahan dan substansi pada perda yang harus ditinjau ulang .*(Pitoysht)


