masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait pemjualan pupuk curian di PT. SINP-PBNA, Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang laki – laki bernama Roi Saitamba Parulian Silalahi (38) yang tidak adalah pembeli pupuk tersebut.
“Saat kami mintai keterangan terkait alasan pelaku membeli pupuk tersebut karena tergiur dengan harga murah atau jauh lebih miring dari pada pasaran. Dimana harga pupuk curian tersebut senilai Rp. 110.000,- sementara untuk harga normal adalah Rp 270.000,-,” papar Kapolsek Aruta IPDA Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi pada Senin (9/3/2020) siang.
Kapolsek menambahkan, pelaku sebelumnya juga sudah membuat janji dengan tersangka kasus pencurian terkait jual beli pupuk hasil curian tersebut.
“Jadi pelaku atas nama Roi ini tau bahwa pupuk tersebut milik perusahaan namun tetap nekat membeli. Karena tersangka yang menjual kepada dia berkata bahwa pupuk tersebut sudah aman untuk dijual belikan,” imbuh Rahis.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 karung pupuk merk “subur mandiri” jenis NPK netto 50 Kg dan satu unit mobil Pick up merk Daihatsu Granmax warna Hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(rahmat)
Sumber : humas polres kobar


