masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kobar – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian pupuk milik PT. SINP-PBNA pada Sabtu (7/3/2020) pukul 10.00 WIB.
Keempat pelaku yang diamankan tersebut bernama Setiaji (21), Tri Nuryanto (33), Kirono (32) dan Edi Santoso (25). Diamana salah satu pelaku ini juga merupakan karyawan di PT. SINP-PBNA.
Kapolsek Aruta IPDA Rahis Fadhlillah mengatakan, kejadian tersebut diketahui pada Selasa (3/3/2020) sekitar jam 17.00 WIB di kebun PT. SINP Afd OC blok 2/8 Desa Sukarami, Kec. Aruta, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
“Jadi saat memasuki masa pemupukan, pupuk yang akan digunakan terlebih dahulu di letakkan secara terpisah di blok 2/8. Kemudian setelah dicek ternyata pupuk yang sudah diletakkan tersebut berkurang sebanyak 29 karung. Karena curiga, saksi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil memergoki keempat tersangka yang mengaku mengambil pupuk tersebut dari areal perusahaan dan dijual kepada seorang warga bernama ROI, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aruta,” beber Kapolsek.
Akibat perbuatan keempat pelaku, PT. SINP – PBNA mengalami kerugian senilai jutaan rupiah. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit traktor merk Kubota yang digunakan untuk mengangkut pupuk dan uang tunai sebesar Rp. 1.750.000,00.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(rahmat)
Sumber : humas polres kobar


