masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kubu Raya - Telah terjadi dugaan penyimpangan Dana Bantuan dari Pemerintah Pusat Tahun 2019 untuk perkelompok pembudidaya ikan Lele yang menerima bantuan sebesar Rp 53.000.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Rupiah ).
Untuk pembuatan kolam terpal dan bibit ikan lele di Kecamatan Sungai Raya sebanyak enam kelompok pembudidaya ikan lele.
1. Kelompok Permata Jaya Ketua Nasuki Desa Teluk Kapuas.
2. Kelompok Kali Samber Ketua Yusdi Nata Kusuma Desa Arang Limbung.
3. Kelompok Sepakat Maju Jaya Ketua Vicky Saputra Desa Limbung.
4. Kelompok Maju Jaya Ketua Sarno Desa Kuala Dua.
5. Kelompok Mekar Sejahtera Ketua Nurjati Desa Mekar Sari.
6. Kelompok Sido Muncul Ketua Tugiyanto Desa Sungai Asam.
Diduga proposal bantuan tersebut tidak di tandatangani oleh Petugas Penyuluh Perikanan DKP KKR, begitupun Ketua Kelompok Sepakat Maju Jaya Vicky Saputra, dimana Vicky Saputra adalah selaku pengawas lapangan yang ditunjuk dari pihak perusahan CV. TS juga merangkap selaku ketua kelompok.
Saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu Basuki, selaku Penyuluh Bidang Budidaya DKP KKR Kecamatan Sungai Raya, menerangkan kalau dari enam kelompok penerima bantuan tersebut hanya satu kelompok yang merasa di tandatangani dan diketahuinya.
"Kelompok Sepakat Jaya yang Ketuanya Vicky Saputra Desa Limbung, lima kelompok Desa lainnya kami tidak mengetahuinya," jelas Basuki.
Dirinya heran kenapa lima kelompok tersebut bisa menerima bantuan tanpa sepengetahuannya. "sedangkan saya selaku Petugas Penyuluh Perikanan Kecamatan Sungai Raya," kata Basuki.
Menurut Basuki, Proposal lima kelompok Desa tersebut dia tidak memberikan tandatangan rekomendasi proposal bantuan tersebut.
"Saya selaku Petugas Penyuluh Perikanan Kecamatan Sungai Raya DKP KKR berharap agar ke lima kelompok tersebut ditinjau kembali tentang status keberadaannya," pinta Basuki.
Di tempat terpisah, M. Luffi, SE selaku Seketaris Desa Kuala Dua saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa Proposal Bantuan Kelompok Maju Jaya Sarno selaku ketuanya.
Dirinya menjelaskan, Pihak Desa Kuala Dua hanya mengetahui dan membuatkan surat rekomendasi.
"Seharusnya pihak Ketua Kelompok memberikan fhoto cofyan Proposal Bantuan tersebut diberikan ke Desa Kuala Dua, tetapi proposal bantuan tersebut tidak diberikan ke Desa," jelas Luffi.
Media Tribuananews terus mengembangkan investigasi, dan mendapatkan keterangan dari penjual ikan lele Sungai Raya yang namanya minta di rahasiakan, dirinya berpendapat,"bila mana Dinas memberikan bantuan Bibit Ikan Lele dengan benar, tidak menutup kemungkinan ikan lele sampai kekurangan untuk konsumsi masyarakat Kecamatan Sungai Raya," cerita dia.
"Ini hampir setiap tahun program Bantuan Bibit Ikan Lele dari DKP KKR tapi hasilnya di pasaran jenis Ikan Lele kekurangan," keluhnya kepada Tribuananews.
Sementara itu, Yayat Darmawi selaku Ketua Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Kalimantan Barat menyebutkan, berangkat dari Indikator yang sudah nyata semestinya Otoritas Penegak Hukum (OPH) harus dengan segera menetapkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Proyek Pengadaan Bibit Ikan Lele.
"Agar terungkap secara Yuridis bahwa adanya perbuatan kolaborative jahat di Proyek Pengadaan Bibit Ikan Lele Di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya, yang berdampak merugikan masyarakat Pembudidaya Ikan dengan unsur merugikan keuangan Negara dan untuk memperkaya diri sendiri," papar Yayat Darmawi via pesan WhatsApp.* (EZ/ Tim)

