masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Terkait kapal asing yang melakukan illegal fishing, beberapa waktu lalu ditenggelamkan diperairan pulau Datok Mempawah, Kalimantan Barat, oleh Menteri Susi Pudjiastuti yang kala itu masih menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan.
Baru baru ini beredar kabar dikalangan nelayan, bahwa kapal kapal asing tersebut ada beberapa sudah di angkat dari permukaan laut (ditimbulkan).
Suhairi selaku Kesahbandaran Kelautan dan Perikanan, saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu, ia menjelaskan, kapal tersebut ditenggelamkan di Pulau Datok, ada 12 kapal yang ditenggelamkan.
"Sekitar satu bulan ada cerita bahwa kapal tersebut hanyut di sekitaran Karimata, Pulau Batang belum ditimbulkan, Pulau Pelapis yang sudah ditimbulkan, Bangka Belitung sudah ditimbulkan, semua kapal tersebut mempunyai lobang penenggelaman," jelas dia.
"Menurut mereka, (Nelayan) Rencana mau dikelola, namun tidak mampu, melalui pihak ke tiga, ada yang siap mengelola," timbal Suhairi.
Saat dikonfirmasi Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan, berinisial 'I, dirinya tidak bisa menjelaskan detailnya seperti apa, ia mengaku akan menghubungi atasannya terlebih dahulu.
"Saya akan sampaikan dulu, bahwa saya mendapat komunikasi dari Tribuananews," jawab dia melalui via telepon.
Dirinya mengarahkan awak media langsung datang ke kantornya.
,"Intinya nanti saja untuk informasi selanjutnya, apapun itu akan saya sampaikan ke pimpinan dulu," ujarnya.
Dilain pihak, media Tribuananews melakukan konfirmasi kesalah satu pengurus Nelayan Sukabangun Dalam berinisial S, dirinya mengatakan, "seharusnya kapal asing yang sudah di musnahkan oleh negara dan di tenggelam itu untuk tempat ikan berkembang biak serta biota laut lainnya," ujar pria berkumis itu beberapa hari lalu.
Dirinya melanjutkan, namun sangat aneh jika kapal asing tersebut bisa di timbulkan dan dikelola oleh seorang oknum pengusaha besar.
"Tapi bila nelayan seperti kami yang melakukan kesalahan pasti di tangkap dan kapalnya pasti di sita untuk negara, jadi dimana letaknya Keadilan dan Kebenaran, bagi kami sebagai nelayan pribumi merasa tidak adil, hukum hanya berlaku bagi nelayan kecil seperti kami," imbuhnya.
Sementara, menurut Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (Tindak) Indonesia, Yayat Darmawi menduga, "bahwa adanya kongkalikong yang merupakan bentuk dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh pihak pengusaha tersebut, dan PMH tersebut mestilah di tindak lanjuti secara hukum oleh otoritas Penegak Hukum," jelas Yayat.
"Karena mengingat kapal tersebut adalah Barang Bukti hasil dari suatu kejahatan yang telah di putus bersalah oleh pihak Kementerian, dan mesti ditenggelamkan alias dimusnahkan," lanjut dia.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, "berangkat dari kegiatan Illegal Fishing yang di lakukan oleh pihak pengusaha tersebut, maka tidak menutup kemungkinan bahwa perbuatan yang sama seperti ini sering terjadi dengan modus yang sama, di tempat atau di lokasi yang berbeda, mengingat Pengawalan dan Pengawasan saat eksekusi sangat lemah," ucapnya.
Atas Nama Lembaga Tindak Indonesia, dia meminta, "kepada Eksekutor Pemusnahan Kapal Tangkapan, harus lebih mengedapankan Azas Azas penegakan supremasi Hukum Undang Undang yang berefek menjerat," pintanya.* (Erwin)

