masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Medan - Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Drs. Rusdi Sinuraya mengatakan, pemecatan terhadap dirinya penuh kejanggalan dan di nilai menyalahi wewenang, Selasa, ( 21/1/2020 ).
Di dampingi kuasa hukumnya Mora SH, Rusdi Sinuraya saat di mintai konfirmasi oleh pihak media sempat mengatakan, bahwa dirinya telah menerima surat pemberhentian sebagai Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada hari Senin ( 20/1/2020 ) sekira pukul 10.15 Wib, namun kejanggalan di rasakan oleh Rusdi Sinuraya, sebab surat pemberhentian tersebut sudah ada atau pun terbit pada tanggal 16/1/2020.
"Benar, memang saya sudah menerima surat pemberhentian itu pada hari Senin ( 20/1/2020 ) sekitar pukul 10.15 Wib, yang lebih anehnya lagi kenapa surat itu kok sudah ada pada tanggal 16/1/2020, tentunya jadi tanda tanya besar sama saya, ada apa sebenarnya?," ungkap Rusdi.
Masih menurut Rusdi, "Sebenarnya masih ada satu tahun lagi usia kerja saya, yang tentunya dalam rentang waktu setahun itu saya akan berupaya bekerja dengan penuh amanah dan tanggung jawab, sebab saya di seleksi dan di lantik oleh Walikota Medan," tegasnya.
Rusdi yang bertugas sebagai Dirut Utama PD Pasar Kota Medan mulai dari tahun 2017, seyogyanya masih ada waktu setahun lagi untuk menyelesaikan masa tugasnya, namun Pemko Medan menghentikan sepak terjangnya dengan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dirinya.
Tidak bisa di pungkiri lagi, kinerja PD Pasar Kota Medan di bawah kepemimpinan Rusdi Sinuraya menurut beberapa kalangan di nilai cukup memuaskan dan berhasil dalam menaikkan laba pendapatan.
"Di awal saya menjabat pada 2017, kami berhasil menaikkan laba pendapatan dari Rp. 1,4 miliar menjadi Rp. 2,6 miliar setahun yaitu di tahun 2018, dan ini fakta yang sudah kami perbuat," ucap Rusdi.
Maka dari itu terkait pemberhentian ini, Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan merasa sangat keberatan dan tidak terima, untuk itu dirinya dan kuasa hukumnya sudah menyiapkan langkah untuk dapat menempuh ke jalur hukum atas permasalahan ini.* (Hendra)


