masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Halmahera Selatan - Sebanyak 419 ekor sapi ternak milik masyarakat Desa Laiwui, Desa Buton, Desa Jikotamo dan Desa Baru Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan telah hilang dicuri orang.
Sesuai data di lapangan, rincian jumlah sapi yang hilang dicuri orang sebagai berikut ;
- Desa Laiwui berjumlah 29 ekor dengan jumlah pemilik 5 oramg.
- Desa Buton berjumlah 155 ekor dengan jumlah pemilik sapi 45 orang.
- Desa Jikotamo berjumlah 156 ekor dengan jumlah pemilik sapi 26 orang.
- Desa Baru berjumlah 79 ekor dengan jumlah pemilik sapi 16 orang.
Salah seorang korban pemilik sapi yang hilang bernama Muhammad Ode Umar mengatakan, "Kehilangan sapi piaraan oleh sejumlah masyarakat tersebut sejak awal bulan Januari 2018 lalu. Akan tetapi kami belum bisa laporkan ke pihak yang berwajib karena belum bisa temukan siapa pencurinya," kata Muhammad.
Pria yang biasa disapa Amad tersebut melanjutkan ceritanya, "Kehilangan sapi piaraan ini bermula dari Desa Baru kemudian Desa Buton, Desa Jikotamo dan Desa Laiwui.
Lanjut Amad, "selama belum dilaporkan kasus ini semakin marak terjadi kehilangan sapi di sekitar empat desa tersebut dan selama itu kami ( pemilik sapi ) berupaya mencari tau siapa pelakunya tapi tidak ditemukan".
"Kami terus menulusuri kejadian ini akhirmya pada tanggal 3 Mei 2019 saya dan 5 orang teman korban kehilangan sapi yaitu, Yaman, Hamdan Ibrahim, Dede Ode Adali, Kader Lahaji dan Dirman Odr Jamala telah menemukan saudara Jefri Gogerino warga Desa Baru membawa daging sapi kepada saudari Wasiti warga Desa Jikotamo," ucapnya.
Selanjutnya kata Amad, "kami menuju ke Polsek melaporkan kejadian ini dan pihak Polsek langsung menuju ke TKP sekaligus mengambil data dan bukti gambar daging sapi tersebut di rumah milik Wasiti.
Amad menambahkan, "sejak tanggal 3 Mei 2019 kasus pencurian sapi ini kami telah laporkan kepada Polsek Kecamatam Obi dengan nomor penerimaan Laporan Polisi, STPL./04/k/v/2019.
Dalam laporan tersebut lanjut Amad, "diduga kuat saudara Jefri Gogerino dengan alamat Desa Baru sebagai pelaku pencurian sapi dan saudari Wasiti selaku pembeli ( penadah ).
Dalam proses penyelidikan Polisi, Jefri sempat ditahan di Polsek Obi selama 24 jam. Setelah itu Polisi memeriksa pula 6 orang saksi yaitu, Hamdan Ibrahim, Dede Ode Adali, Muhammad Ode Umar, Kader Lahaji dan Dirman Ode Jamal, " cerita Muhammad.
Amad melanjutkan, "kasus pencurian sapi tersebut kami laporkan sejak bulan Mei 2019 lalu namun sampai saat ini kami selaku korban belum mendapat kepastian hukum yang jelas dari Polsek Kecamatan Obi. Padahal dugaan kuat disertai dengan bukti - bukti yang kuat terhadap pelaku dan penadah sudah ditemukan".
Dengan tegas Amad mengatakan, "Kami selaku korban pencurian ternak sapi merasa kecewa dengan penegak hukum yang ada. Kami menilai Polsek Kecematan Obi tidak serius dan lambat menangani kasus ini, apa sebenarnya dibalik itu semua," tutup pembicaraan Amad alias Muhamad.
Sementara itu Kapolsek Kecamatan Obi Kris saat dihubungi melalui telepon genggamnya ia mengatakan, kasus pencurian sapi ternak tersebut dilaporkan sejak bulan Mei 2019 lalu kepada Kapolsek sebelumnya.
"Setelah saya menjabat sejak bulan Juli 2019 dan saya mempelajari laporan tersebut ternyata dalam penyelidikan sampai sekarang belum menemukan dua alat bukti yang kuat untuk naikkan ke Kejaksaan. Jadi bukan tidak serius Polsek menangani kasus tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan sampai menemukan bukti yang mengarah pada unsur pidananya yaitu dua alat bukti yang sah. Sedangkan saksi hanya satu orang itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," kata Kris.
Kris menambahkan, "pihak Polres Halmahera Selatan sudah turun ke Kecamatan Obi dalam rangka membantu proses penyelidikan atas laporan pencurian sapi ternak tetsebut. Kalau tidak serius dalam menangani kasus tersebut berarti sudah dihentikan penyelidikannya (SP3).* (Rusdi Malan)

