• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Pertanyakan Izin Prinsip dan HGU PT. M Dalam Pengelolaan Perkebunan Sawit?

    27/01/20, 02:12 WIB Last Updated 2020-01-26T19:12:10Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Pelalawan - Pengelolaan perkebunan yang terletak di dua wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau diduga telah melanggar aturan yang di buat Pemerintah Provinsi Riau. Perkebunan tersebut diduga dikelola oleh perusahaan berinisial PT. M.

    Hal tersebut terkait lahan gambut yang sebenarnya sudah di revplanting perusahaan tak bisa di tanami lagi dengan sawit melainkan menanam palawija berupa janis sayuran, seperti kacang, nanas, padi, dan lain lain.

    Karena menurut ilmu pertanian lahan yang sudah di tumbang itu tak bisa di tanam kembali dengan pokok sawit dikarenakan menjadikan dampak yang lebih buruk seperti lahan gambut ini bisa menjadi sungai dan danau serta menjadi lautan luas.


    Seperti halnya, area pinggir sungai semestinya tidak boleh lagi di tanami sawit. Adapun aturan yang bisa ditanami sawit tersebut harus punya ukuran.50 meter sampai 100 meter dari bibir sungai.

    Terkait masalah ini, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung humas perusahaan PT. M tersebut. Namun, menurut seorang staf perusahaan yang tidak mau sebutkan identitasnya tersebut mengatakan bahwa orang yang kami maksud sedang tidak berada di tempat.

    Sementara itu, beberapa orang warga menyampaikan keluhannya kepada awak media Tribuananews.com agar mempertanyakan terkait transparansi tentang, izin prinsip, HGU, juga tentang perumahan yang tak layak huni demi kenyamanan karyawan PT. M ini. Selain itu, warga juga berharap agar Pemerintah Provinsi Riau yang berwenang bisa menyikapinya.* (Permadi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan