masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kubu Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan / DKP Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Perikanan / Ditjen PDSPKP KKP R.I tahun 2017. Dalam memberikan bantuan Pengeleloha Mesin Ice Flake ( Ice Flake Machine ) di dua kecamatan yang menerima bantuan mesin Ice Flake ( Ice Flake Machine ) kondisinya saat ini sangat memprihatinkan karena tidak berfungsi alias.
Bila di biarkan terlalu lama dikhawatirkan mesin tersebut akan menjadi barang rongsokan sedangkan nilai harga satu unit pengeleloh mesin tersebut mencapai ratusan juta rupiah bila tidak berfungsi maka penggunaannya tanggung jawab?.
Beberapa waktu yang lalu awak media mendapatkan salah satu penerima bantuan mesin tersebut Koperasi Produsen Usaha Mandiri Desa Kubu Kecamatan Kubu terindikasi keberadaan Koperasi tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Awak media konfirmasi ke warga masyarakat Dusun Tok Kaya Desa Kubu tempat Pengelola Mesin Ice Flake ( Ice Flake Machine ) yang nama inisialnya tidak ingin disebutkan mengatakan, "terkait keberadaan pengeleloh mesin tersebut kami tidak mengetahui kegunaannya maupun peruntukannya karena sudah berjalan dua tahun lebih belum berfungsi kegunaannya untuk membantu warga masyarakat Desa Kubu," ucapnya.
Awak media mencoba menghubungi Suhaimi selaku Ketua Koperasi Produsen Usaha Mandiri via WhasApp guna mengkonfirmasi pengeleloh mesin Ice Flake yang sudah sekian tahun tidak berfungsi, dan di jawab Suhaimi secara singkat terima kasih S.P buat kami.
Awak media juga telah menghubungi Rini, Kabid Pengelolahan Dinas Kelautan dan Perikanan / DKP Kab Kubu Raya via WhasApp terkait pengelolah Mesin Ice Flake tidak berfungsi alias "gagal" ini dan dia tidak memberikan jawaban.
Seharusnya kegunaan pengelolah mesin Ice Flake ( Ice Flake Machine ) di pakai untuk industri rumahan berskala menengah atau kecil, mesin ini sebenarnya adalah pembuat bongkahan Es batu berukuran kecil kecil.
Koperasi Produsen Usaha Mandiri Desa Kubu Kecamatan Kubu patut di uji secara yuridis menerima Bantuan Pengelolah Mesin tersebut tahun 2017 dari Ditjen PDSPKP KKP RI Via Dinas Kelautan dan Perikanan / DKP Kabupaten Kubu Raya. Dan seharusnya penempatan bantuan pengelolah mesin Ice Flake ini di lokasi yang masyarakat nelayan pesisir.
Sementara awak media juga memperoleh informasi selain Mesin Ice Flake masih banyak bantuan program sarana dan prasarana yang nilainya ratusan juta rupiah tidak berfungsi, yang manfaat penggunaannya untuk meningkatkan produksi Kelautan dan Perikanan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat nelayan pesisir dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan penyediaan kebutuhan konsumsi protein bersumber ikan.
Dalam hal ini lembaga TINDAK (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) INDONESIA sangat mengapresiasi pemerintah atas kucuran anggaran terhadap bantuan kepada masyarakat nelayan namun yang peruntukannya harus jelas dan tepat sasaran.
Tidàk berfungsinya Mesin Ice tersebut bantuan Pemerintah Pusat yang menjadi dilema di Kabupaten Kubu Raya akan menuai masalah yuridis yang berkepanjangan apabila fungsi dari Mesin Ice tersebut tidak segera di fungsikan sesuai kebutuhannya.
Dari persfektive analisa formil koordinator lembaga TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi kembali atas implementasi kegiatan proyek tersebut karena alur sètiap proyek yang muncul sudah pasti melewati mekanisme dan sistem fase per fase, sehingga dengan tidak bermanfaat dan berfungsinya proyek yang di bangun maka secara otomatis ada kesalahan atau trouble yang secara sengaja dilakukan oleh subjek pelaku. Dalam hal ini Yayat juga melihat ada kemungkinan bahwa proyek Mesin Ice tersebut adalah apirasi pusat.* (Evi Zulkipli)

