• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diringkus Polres Gowa

    14/12/19, 02:59 WIB Last Updated 2019-12-13T19:59:17Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak 2 pelaku pada tanggal 11 Desember 2019.

    Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Maulud saat menggelar press conference, pada Jumat (13/12) siang.

    "Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi diwilayah Kabupaten Gowa," terang M Tambunan.

    Lebih lanjut, adapun identitas pelaku yakni Lel. Edi Dg Erang Alias Frengky (42) pekerjaan wiraswasta dan Per. Kasmawati alias Mama Cinta (32) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga.

    Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 5 sachet plastik bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram, 1 unit handphone, dan 1 lembar kerta aluminium pembungkus rokok.

    "Para pelaku ini ditangkap dilingkungan Borongtala Kelurahan Tamallayang Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa dengan modus kedua pelaku menuju lorong tempat penjualan dan menemui salah seorang wanita yang tidak dikenal dan melakukan transaksi Narkoba," tambah Kasubag Humas.

    "Adapun saat dilakukan penggerebekan terdapat 6 orang di TKP dan 2 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena menguasai, memiliki, dan menyimpan Narkotika Gol 1 jenis Shabu, 4 orang lainnya telah kami amankan dan diambil keterangannya sebagai saksi," ujarnya.

    Para pelaku kini dijerat Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    "Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan," tutur Tambunan.

    Ditempat terpisah, Kapolres  Gowa Akbp Boy FS Samola, SIK., MH menghimbau kepada masyarakat, terutama di Kabupaten Gowa agar mengantisipasi penyalahgunaan Narkoba.

    "Polres Gowa akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba," terangnya saat dikonfirmasi." *(Harun)

    Sumber : Humas Polres Gowa
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan