• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jaringan Pengedar Pil Koplo Berhasil Dibongkar Polres Trenggalek

    14/12/19, 03:05 WIB Last Updated 2019-12-13T20:05:12Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Trenggalek - Jajaran Kepolisian kembali membongkar jaringan pengedar Okerbaya (Obat keras Berbahaya) jenis Pil Koplo di Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya lima tersangka diamankan petugas Satresnarkoba dan Polsek Watulimo.

    Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres mengungkapkan, bahwa ke lima orang tersebut merupakan tersangka dari penangkapan empat perkara dan lokasi yang berbeda, Jumat (13/12/2019).

    “Yang pertama adalah laki-laki berinisial ARP asal Kelurahan Surodakan Trenggalek. ARP ditangkap disebuah warung kopi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti total 55 butir Pil jenis Dobel L dalam dua kemasan plastik klip,” ujar AKBP Jean Calvijn.

    Masih kata AKBP Jean Calvijn, tersangka berikutnya adalah PAS dan OSL. Penangkapan keduanya berawal saat anggota Satresnarkoba mengamankan seorang perempuan yang diketahui sedang mabuk dipinggir jalan dan saat digeledah ditemukan 37 butir Pil Koplo dalam kemasan plastik klip.

    Dari hasil interogasi diketahui bahwa pil tersebut diperoleh dari PAS dan OSL. Petugas kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan PAS dan OSL di kamar salah satu kos di kelurahan Surodakan Trenggalek dan menemukan 12 Pil Dobel L lainnya.

    Tersangka lainnya adalah RPP asal Prigi Watulimo. RPP ini ditangkap setelah sebelumnya petugas Reskrim Polsek Watulimo menangkap AFP dirumahnya di Desa Tasikmadu beserta barang bukti berupa 22 butir Pil Dobel L dan mengaku jika barang tersebut dibeli dari tersangka RPP.

    Dilain pihak, petugas juga berhasil mengamankan satu lagi tersangka berinisial FES dirumahnya di Desa Prigi Kecamatan Watulimo Trenggalek.

    “Penangkapan FES ini merupakan pengembangan dari penangkapan RPP yang dilakukan sebelumnya,” kata AKBP Jean Calvijn.

    Saat dilakukan penggeledehan, barang bukti yang di temukan cukup banyak. "Total 6.721 butir pil koplo yang terbagi menjadi 3 bagian, 5 bungkus plastik masing-masing berisi 1000 butir, 34 bungkus plastik klip masing-masing berisi 50 butir dan 1 bungkus plastik klip berisi 21 butir Pil Dobel L,” imbuhnya.

    Sementara terhadap tersangka dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.* (Muhaimin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan