masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Kediri - Diduga tak mengatongi ijin panti pijat di Ruko Rt 01 Rw 01 Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri di datangi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, menindak lanjuti aduan masyarakat terkait adanya panti pijat yang di duga belum mengantongi ijin resmi, Jumat (13/12/2019).
Anggota dari Satpol PP Kota Kediri langsung ke lokasi, guna memeriksa dan menanyakan terkait perijinan tempat Panti pijat tersebut, dalam pemeriksaan ternyata benar bahwa tempat panti pijat OASSIC tersebut belum mengantongi ijin.
Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menerangkan, setelah petugas menanyakan terkait perijinan nya pemilik usaha tersebut tidak dapat menunjukan, dan untuk tindakan selanjutnya petugas menutup tempat usaha tersebut.
“Sebelumnya tadi pagi jam 10.00,Wib juga sudah di datangi oleh 3 pilar tingkat Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren karena usaha tersebut belum berijin, di himbau usaha panti pijat untuk di tutup namun tidak di hiraukan oleh pemilik usaha,” imbuhnya.
Nur Khamid juga berpesan, guna menjaga kestabilan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kediri, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri akan siap melayani aduan dari masyarakat.
"Dengan adanya kerjasama juga sinergitas dari masyarakat kami ucapkan banyak banyak trima kasih sekali. Semoga Kota Kediri selalu aman, tentram dan kondusif,” pungkasnya.* (Muhaimin)

