TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang kembali menggelar RDPU terkait sengketa lahan Masyarakat Adat Desa Batu Daya dengan PT. Swadaya Mukti Prakarsa (SMP) Rapat tersebut digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (15/4/2021).
Salah satu perwakilan msyarakat, Sumarlin, bahwa pihak nya meminta hak mereka sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa sampai saat ini PT. SMP belum merealisasikan 20 persen lahan yang harus di bagikan kepada masyarakat yang dijembatani oleh Koperasi. Pihaknya juga menuding bahwa Perusahaan telah melanggar kesepakatan yang telah di akta notariskan.
" Jika nanti didalam kesepakatan pihak perusahaan masih juga belum menepati janjinya, maka kami meminta dukungan terhadap pemerintah untuk menutup akses kegiatan diwilayah upderling 9,10,11 dan 12," tegas Sumarlin dalam Rapat.
Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top menjelaskan, bahwa sudah ada kesepakatan, jika nanti perusahaan masih mengingkari janji yang mereka buat sendiri maka pihak nya akan melakukan pembentukan Paniatia Khusu (Pansus)
" Hasil kesepakatan bahwa sudah ada titik temu, bahwa masyarakat adat Desa Batu daya menerima konversi atau konvensasi yang ditawarkan oleh pihak PT.SMP dengan catatan pembayarannya paling lambat 31 Juli 2021, dari dewan sendiri tetap mengawasi kasus ini hingga selesai," katanya.
Lanjut Politisi Golkar itu, Terkait waktu pembayaran sudah ditetapkan, jika perusahaan masih belum juga bisa memenuhi yang mana menjadi tuntutan masyarakat maka DPRD akan mengadakan rapat internal untuk menuju ke Pansus.
" Tadi sudah ada kesepakatan apa bila dari pihak perusahaan tidak menepati janji, maka masyarakat akan melakukan penutupan atau menghentikan kegiatan sementara, untuk DPRD kami akan melakukan rapat internal untuk membentuk Pansus sesuai mekanisme dalam pembentukan pansus, untuk menyelidiki masalah ini kenapa pihak perusahaan masih ingkar dengan janji yang dibuat mereka sendiri," tegasnya.
Saat dikonfirmasi perwakilan pihak perusahaan yang ikut RDPU tidak mau memberikan statemen.*
Laporan: Erwin

