• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditemukan Dugaan Pengeboran Minyak Ilegal Di Desa Alur Tani II Tamiang Hulu

    16/04/21, 13:18 WIB Last Updated 2021-04-16T06:20:11Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Kawasan Desa Alur Tani II Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang diduga menjamur temuan praktik Ilegal Drilling (Pengeboran tanpa izin) minyak mentah oleh para oknum warga masyarakat dengan mengunakan alat biasa dipakai pengeboran Minyak dan Gas (Migas).


    Saat sampai dilokasi kegiatan diduga Ilegal Drilling, terjadi dialog antara awak media Tribuananews.com dengan pekerja yang enggan sebutkan namanya, mereka melontarkan kata-kara pada nada terkesan arogan kepada pihak media


    "ini tanah kami milik masyarakat dan  ini dikerjakan oleh masyarakat, kalau ingin tau ini lahan siapa silahkan tanya saja kepada seluruh warga Kampung Alur Tani II", mengulang gaya bicara oknum masyarakat yang terlihat kesal saat diwawancara.


    Pantauan awak media Tribuananews.com dilokasi kegiatan diduga Ilegal Drilling tersebut, terlihat jelas sedang ada aktivitas pengeboran dilakukan oleh oknum warga masyarakat dilengkapi beberapa peralatan Drilling migas, drum, pipa dan lainnya. 


    Menurut keterangan sumber warga setempat ada donatur yang berasal dari Rantau Panjang Peureulak  Aceh Timur yang memfasilitasi pengeboran tersebut.


    "Mereka datang membawa alat kerja dan modal yang pelaksanaan pekerjaannya adalah masyarakat Kampung Alur Tani," jelasnya. 

    Selanjutnya ditempat terpisah, saat ditemui di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kampung Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, Fitriadi Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Tani II mengatakan bahwasanya Pemerintah Desa/Kampung tidak pernah memberikan izin untuk pengeboran minyak tersebut.


    "Secara lisan  mereka ada menyampaikan permohonan izin kepada saya dan pada saat itu juga pernah dilakukan rapat di Kampung yang diketahui oleh Imam Kampung, Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta beberapa perangkat lainnya", ucap Datok Fitriadi.


    Secara spontan diluar dugaannya barang kali ada pernyataan tersampaikan oleh Datok Penghulu Kampung Alur Tani tentang kegiatan ilegal Drilling tersebut.


    "Seingat saya, pihak Polsek, Camat sudah tahu ada aktivitas pengeboran migas di Kampung Alur Tani II", ucapnya. 


    Pihak mddia turun ke lokasi praktik dugaan Ildgal Drilling  di Desa Alur Tani telah menemukan bukti beberapa drum dan poly tank berisi minyak mentah di lokasi tersebut disinyalir hasil Ildgal Drilling.

    Saat dimintai pandangannya, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengatakan, praktik pengeboran tanpa izin resmi dari Negara tetap melanggar hukum bagi yang mengerjakan, apa lagi yang mendanai (Donatur).


    "Jika ada pihak instansi Pemerintah mengetahui hal ini seharusnya melarang dikerjakan sebelum adanya izin serta dilakukan sosialisasi produk Regulasinya kepada warga masyarakat yang melakukan Ilegal Drilling teesebut. Jika mereka melawan maka ada pihak hukum yang menertibkan," terang Nasruddin.


    Katanya lagi, instansi Pemerintah seharusnya tidak membiarkan praktik diduga ilegal tersebut dikerjakan dalam wilayahnya,  karena dapat berakibat fatal bagi pekerja dan juga orang banyak, karena itu pekerjaan penuh bahaya dan resiko tinggi.*


    Editor      : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan