TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Sugianto warga Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya merasa sangat kesal karena tanpa pemberitahuan jatah penerima BLT-DD atas namanya dihentikan sepihak oleh Pemdes sejak pertengahan tahun 2020.
"Seharusnya saya diberitahukan apa alasan saya tidak diberikan lagi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa ( DD), siapa yang perintahkan hal ini? Jika Pj. Keuchik yang perintahkan, maka dia harus bertanggung jawab," ungkap Sugianto melalui media Tribuananews.com, Minggu (18/4).
Sugianto sangat sangat kesal sambungnya, karena yang ia lihat di Desa Cot Rambong yang kebun sawitnya luas dan rumah mewah terus lancar mendapatkan dana pandemi Covid 19 sampai tahun 2021 ini.
"Saya yang belum punya rumah serta bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di salah satu perushaan setelah 6 (enam) kali memerima dana BLT-DD ditahun 2020 lalu langsung dihentikan sepihak oleh Pemdes Cot Rambong," jelasnya.
Baginya, lanjut Sugianto tidak dapat bantuan BLT tidak mengapa, tetapi yang ditetapkan sebagai penerima sekarang sebanyak 77 kepala keluarga (KK) itu penerimanya rata-rata kehidupan menengah dan mewah, bahkan ada yang punya mobil tetapi dapat dana BLT-DD.
"Kenapa saya tidak dapat lagi, ada apa ini sebenarnya? Sememtara aturan dan Regulasinya Kemendes Nomor 6/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/2020 kategori penerima keluarga kurang mampu (KK miskin)," papar Sugianto dengan nada kesal.
Semetara Pian salah seoarang anggota Tuha Peut (BPD) Desa Cot Rambong membenarkan kepada media ini bahwa Sugianto hanya 6 (enam) bulan menerima dana BLT-DD pada tahun 2020 lalu.
"Namun dengan adanya issu saudara Sugianto bekerja disalah satu perusahaan swasta maka menjadi alasan untuk dihentikan penyaluaran dana BLT-DD masa pandemi Covid-19 pada Sugianto. Sementara Sugianto telah menunjukkan surat keterangan dirinya sebagai pekerja BHL, bukan karyawan SKU atau karyawan kontrak disalah satu perusahan," ujar Pian.
Lanjut Pian, surat keterangan tersebut sudah Sugianto berikan kepada Kepala Dusun (Kadus) Dusun Cot, Desa Cot Rambong. Namun hasilnya tetap tidak berubah dan saudara Sugianto tidak lagi menerima dana BLT-DD Covid-19 tersebut.
"Saya sebagai anggota Tuha Peut telah memberi tahu kepada Kadus, namun untuk ketentuan-ketentuan lainnya bukan wewenang kami sebagai Tuha Peut," tutur Pian.
Muftiyan Pj. Kechik Cot Rambong mengatakan kepada media Tribuananews.com, bahwa hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) bersama Kadus bahwa saudara Sugianto adalah karyawan.
"Maka karyawan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri tidak dapat dana pandemi Covid-19, ini adalah ketentuan yang kami pegang," terang Pj. Kades Cot Rambong tersebut.
Camat Kuala Pesisir H. Adnan, S.H mengirimkan pesan lewat WhatsApp kepada media ini, isi pesan tersebut mengatakan, tidak akan mentoleril kepada Keuchik manapun yang dengan sengaja menyalah gunakan wewenangnya.
"Apalagi menyangkut Dana Desa kalau terbukti bersalah Camat sendiri yang akan melaporkan kepihak yang berwewenang," tegas Camat Kuala Pesisir.*
Laporan : Sofyan

