• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sidang Lanjutan Gugatan Perdata Bantuan Rumah Huntap di Gelar PN Labuha

    28/04/21, 22:15 WIB Last Updated 2021-04-28T15:15:16Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Halsel - Sidang lanjutan (ke-2) perkara Perdata dalam Gugatan dana bantuan Gempa tahun 2019 untuk rumah Huni Tetap (Huntap), yang diajukan oleh penerima bantuan Desa Yomen Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Rabu (28/4).


    Sidang Perkara Gugatan Perdata nomor : 1/Pdt.G.S/2021/PN.Lbh.digelar dengan agenda "Pembacaan Tuntutan Gugatan" yang dipimpin oleh Hakim tunggal Kartika Wati, S.H dan didampingi oleh Panitra pengganti Jefri Pratama, S.H, M.H. 


    Sidang dihadiri oleh masyarakat penerima bantuan selaku pihak Penggugat yang didampingi oleh Bambang Joisangaji dan Partners selaku Kuasa Hukum.


    Sementar dari Dinas Penanganan Bencana Daerah (DPBD) Halsel selaku Tergugat 1 dan dihadiri oleh Kalak Abukarim Latara. Sedangkan dari pihak Bank BRI KCP Labuha sekaku Tergugat 2 dan dihadiri oleh Abd Kasim Yusuf serta didampingi sejumlah staf.


    Sesuai hasil pantauan selama jalannya sidang, bahwa setelah gugatan dibacakan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Hakim Pimpinan sidang mencoba memediasi para berperkara untuk mencapai kesepakatan untuk damai.


    Namun upaya dari Hakim pimpinan sidang tidak mecapai kesepakatan untuk Damai, karena dari pihak Penggugat tetap mempertahankan tuntutan gugatanya dan dari pihak Tergugat juga tetap menolak tuntutan dari pihak Penggugat.

    Akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk sidang dilanjutkan pada hari Jum'at (30/04/2021) dengan agenda sidang jawaban Gugatan oleh pihak Tergugat.


    Namun demikian, "Saya masih memberikan kesempatan, kata Hakim ketua, bila ada mediasi kembali diluar sidang untuk bisa mencapai damai antara kedua belah pihak," pungkasnya saat menutup sidang.


    Kuasa Hukum Penggugat Bambang saat ditemui awak Media Tribuananews.com usai sidang mengatakan, "Apapun yang terjadi, pihaknya tetap mempertahankan tuntutan Gugatan, yaitu, Pihak DPBD dan Bank BRI KCP Labuha harus membuka kembali rekening pribadi masing-masing penerima bantuan yang telah diblokir oleh pihak Bank atas rekomendasi dari DPBD Halsel", tegasnya.


    Lanjut Bambang, "Dana bantuan langsung dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang ditrnsfer ke rekening Pribadi masing- masing penerima bantuan  tersebut, telah dialihkan ke rekening pihak ke-tiga selaku pelaksana bantuan rumah Huntap yang ditunjuk oleh DPBD Halsel," terang Bambang.


    Bambang juga menambahkan, "Sejumlah rumah bantuan yang telah dibangun oleh pihak ke-tiga tersebut, kenyataannya tidak layak dihuni. Olen karena itu masyarakat penerima bantuan menuntut, agar mereka bangun sendiri", pungkasnya.


    Ditempat yang sama, Kalak DPBD Halsel Abukarim Latara saat dikofirmasi mengatakan, "Kami tetap mempertahankan sistim kerja yang telah jalan saat ini, sesuai kesepakatan awal dengan pihak ke-tiga", uangkapnya.


    Sementara itu, Pimpinan Bank BRI KCP Labuha Abd. Kasim Yusuf mengatakan, "Dari Pihak Bank hanya menjalankan apa yang telah direkomendasikan oleh Pemda Halsel melalui DPBD", jawabnya singkat.


    Laporan : Ade Manaf

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan