TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pelaksana tugas (Plt) Keuchik/Kepala Desa (Kades) Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Said Asmid diduga tidak transparan kelola anggaran Desa maupun dana bantuan dari perusahaan untuk Desa sejak dirinya diangkat sebagai Plt. Kades.
Pantauan dan liputan langsung media Tribuananews.com ke Desa Babah Rot Tadu Raya berhasil menghimpun keterangan langsung dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta masyarakat setempat terkait dugaan tidak pernah transparan Plt. Kades baik kepada masyarakat maupun aparatur Desa setempat.
Semenjak Said Asmid diangkat sebagai Plt. Kades baliho Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tidak pernah dipasangnya, baik soft copy maupun hard copy APBG dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) anggaran Desa terkesan sangat tertutup termasuk kepada perangkat Desa dan Tuha Peut/BPD.
Menurut Zainal Abidin warga Desa Babah Rot Tadu Raya, Said Asmid diduga tidak pernah transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) maupun anggaran dari Perusahaan PT Fajar Baizuri and Brothers untuk guru Agama di Desa.
"Baliho APBG sebagai amanat Undang-undang sebagai wujud transparansi anggaran sejak diangkat sebagai Plt. Keuchik Desa Babah Rot tidak pernah dipasang Said Asmid, termasuk sangat tertutup kepada aparaturnya bahkan kepada Tuha Peut," ujar Zainal Abidin.
Dokumen APBG dan LPJ, sambung Zainal Abidin malahan tidak dibenarkan diperiksa ataupun diverifikasi oleh Tuha Peut dan aparatur Desa, yang dibutuhkan tanda tangan, diduga hanya lembaran untuk tanda tangan saja yang diperlihatkan.
Semua ketidak terbukaan informasi publik diduga dipraktikkan Said Asmid dalam mengelola anggaran Desa dibenarkan juga oleh Ali Hasyimi warga Desa Babah Rot selaku Tokoh Masyarakat berhasil dihubungi awak media ini ditempat terpisah.
"Semuanya tertutup rapat serapat-rapatnya dipraktikkan Said Asmid dalam mengelola anggaran maupun merencanakan pembangunan serta melaksanakan semua kegiatan sejak dirinya sebagai Plt. Keuchik," ungkap Ali Hasyimi.
Semua menyangkut dokumen anggaran, tambahnya baik LPJ maupun APBG diduga dikuasai oleh Plt. Keuchik Said Asmid sendiri sejak dirinya menjabat Plt. Keuchik. Semuanya terkesan sudah tidak jelas dibuatnya.
Ditempat terpisah, dihubungi via Telepon selulernya, Nasruddin, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) memberikan pandangannya terkait laporan warga mengenai Plt. Keuchik Desa Babah Rot Tadu Raya Said Asmid diduga telah melanggar Regulasi ganda.
"Said Asmid dalam hal ini diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik," jelas Nasruddin, Senin (26/4).
Selain itu, sebagai seorang pejabat publik ditingkat Desa, Said Asmid juga terindikasi telah melakukan dugaan penyalah gunaan wewenang jabatannya disinyalir melawan hukum sesuai Regulasi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Plt. Keuchik Desa Babah Rot Tadu Raya Said Asmid saat dihubungi pihak media via pesan WhatsApp miliknya, diduga Said Asmid terkesan sengaja tidak merespon konfirmasi awak media ini.*
Laporan ; Ediwan K
Editor : Syahrudin AP

