TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Anggota Koramil 08/Rantau, Kodim 0117/Aceh Tamiang Sertu Sabar melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang (Atam) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan himbauan dan sosialisasi tentang mematuhi protokol kesehatan tersebut berlangsung di Desa Alur Cucur, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (27/4).
Anggota Koramil 08/Rantau, dengan berkeliling melalui pengeras suara menyerukan agar masyarakat bersama sama dan bertanggung jawab mengajak kepada seluruh anggota keluarganya berpartisipasi terhadap pencegahan, yang tak lain dengan sasaran.
"Kepada Seluruh pengunjung dan pedagang di pasar selalu mematuhi dengan penerapan Protokol Kesehatan saat beraktivitas, tetap menjaga jarak dan jangan berkerumun serta penggunaan masker," himbaunya.
Dengan pesan-pesannya, Sertu Sabar melalui pengeras suara menyampaikan, diharapkan kepada srluruh warga agar pakai masker, cuci tangan dan tetap jaga jarak di area publik maupun lokasi keramaian dan tempat tempat umum lainya.
"Masyarakat jangan panik dalam situasi menghadapi pandemi Covid 19, dengan tetap tenang namun tetap waspada, mari sama sama kita laksanakan Disiplin Protokol Kesehatan," ajaknya.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Pendim 0117/Atam


