TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Sejalan dan Sehati (LSM-Sejati) Kabupaten Nagan Raya menilai tindakan mantan Keuchik Pulo Kruet Darul Makmur Atip PA tidak profesional, masa aktif sudah habis sesuai Surat Keputusan (SK) tetapi belum mengembalikan Stempel Desa ke Camat Darul Makmur atau langsung ke Sekdes selaku pelaksana Nota Dinas
Atip PA menurut informasi mengembalikan Stempel kepada Ketua Tuha Peut (BPD) bernama Zulhadi (adik kandungnya Atip PA), Atip PA saat disinyalir saat dusampaikan Surat Nota Dinas guna mengisi kekosongan pemerintahan tidak menyerahkan stempel Desa kepada pihak Kecamatan, sementara Desa lain sudah mengembalikan beberapa hari setelah masa SK berakhir.
"Dalam hal ini apakah Atip PA tidak mengindahkan Surat dari Camat Darul Makmur Tawaruddin, S. Sos terkait penunjukan pelaksana sementara Pemerintah Gampong kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Pulo Kruet Muktarudin sesuai Surat dikeluarkan Camat. Camat adalah perpanjangan tangan Bupati ditungkat Kecamatan," jelas Samsul Bahri.
Hasil wawancaranya dengan masyarakat Gampong Pulo Kruet, tambah Samsul bahwa Atip PA diduga belum kembalikan stempel Desa kepada Camat arau yanv melaksanakan Nota Dinas sesuai peraturan yang berlaku. Ada apa sebenarnya yang dikehendaki oleh Atip PA? Mungkin tidak bersedia diberhentikan.
"Begitu juga Camat Tawaruddin saya tanyakan permasalahan stempel Desa Pulo Kruet juga mengatakan belum dikembalikan oleh mantan Keuchik bernama Atip PA. Surat Nora Dinas dari Camat untuk digantikan sementara oleh Sekdes sudah diterima Sekdes," jelas Samsul Bahri Ketua LSM-Sejati.
Lanjutnya, ada indikasi kesan stempel dipertahankan sydah pasti ada suatu dugaan yang dirahasiakan atau disembunyikan barang kali oleh Atip PA dalam urusan Pemerintahan Desa.
Sekdes Gampong Pulo Kruet Muktarudin membenarkan bahwa kalau Stempel Desa dipegang oleh mantan Keuchik Pulo Kruet Atip PA belum dikembalikan, bahkan hingga saat ini belum tiba ditangannya selaku pelaksana tugas Pemerintahan sementara.
"Sampai saat ini saya belum menerima stempel Desa baik dari Camat maupun dari mantan Keuchik Atip PA. Yang dikhawatirkan terjadi dugaan penyalah gunaan akibat stempel masih dikuasai oleh mantan Keuchik Atip PA. Wajar saja kalau kami memiliki prasangka sebelum terjadi hal-hal yang tidak mengenakkan," terang Sekdes Muktarudin.
Keuchik Atip PA berhasil dikonfirmasi pihak media ini melalui telepon selulernya mengatakan, Stempel sudah dikembalikannya kepada Ketua Tuha Peut (BPD) Desa Pulo Kruet Zul Hadi (Adik kandungnya Keuchik Atip PA) sejak tanggal (9/4/21) lalu.
"Mengenai stempel serta aset Desa lainnya baru saya serahkan setelah saya menerima surat dari Bupati Nagan Raya yang mengeluarkan SK kepada para Keuchik telah berakhir masa jabatan sesuai SK. Àpakah diberhentikan atau dilanjutkan, baru saya serahkan stempel Desa kepada yang ditunjuk oleh Bupati sebagai Pj. Keuchik selanjutnya," kata Atip PA.
Dirinya merasa ragu menyerahkan secara langsung stempel Desa kepada Sekdes yang ditunjuk guna melaksanakan Nota Dinas sementara agar tidak kosong rampuk Pemerintahan Desa dari Camat Darul Makmur, pasalnya yang SK kan dirinya adalah Bupati, bukan Camat.
"Jangan pula nanti dilakukan dugaan penyalah gunaan dalam pemerintahan Desa yang harus bertanggung jawab adalah saya karena SK pemberhentian saya dari Bupati belum turun. Stempel saya pertanggung jawabkan kepada Ketua Tuha Peut, jika Sekdes membutuhkan untuk stempel kepentingan masyarakat silahkan ambil untuk dipakai sama Ketua Tuha Peut," tegasnya.
Stempel Pemerintah Desa, tambahnya dipertanggung jawabkan kepada Ketua Tuha Peut sebagai pemegang amanah dari dirinya menyangkut Administrasi Pemerintah Desa.
"Silahkan pakai tetapi setelah selesai tetap kembalikan kepada Ketua Tuha Peut, jika oranv lain memiliki prasangka negatif, kebapa saya tidak demikian. Saya juga berupaya agar tudak terjadi hal-hal yang menjebak saya nantinya," paparnya.
Siti Afry Mahyeni, ST akrab disapa Mahyeni selaku Aktivis Pemerhati Pemrrintahan dan Kebijakan Publik menilai tindakan Keuchik Atip PA diduga salah secara Regulasi yang berlaku.
"Meskipun Nota Dinas untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Desa dikeluarkan Camat, Atip PA harus hargai itu karena masa tugasnya sudah berakhir, Atip PA tidak perlu lagi menunggu surat pemberhentian dari Bupati, stempel tetap harus diserahkan sebagai simbol Pemerintahan," tutur Mahyeni.
Lanjutnya lagi, Camat itu perpanjangan tangan Bupati juga mengurus Tata Pemerintahan di Desa, jadi semestinya harus dihargai amanatnya menyangkut Pemerintahan (Kedinasan).*
Laporan : Ediwan Kunaidi

