TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Sesuai pernyataan Sugianto dimedia terkait dugaan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana Desa (DD) terdampak Covid-19 Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya harus diperiksa ulang, apakah benar diduga tabrak Regulasi?
Menurut Nasruddin selaku Pemantau Independen Anggaran Negara, semua Kepala Keluarga (KK) yang sudah ditetapkan sebanyak 77 KK diduga tidak tepat sasaran sesuai pernyataan Sugianto, barang kali ada benarnya disinyalir diterima oleh KK diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/2020 jelas disebutkan kriteria penerima BLT-DD.
"Dalam pemberitaan dimedia ini, terkait pernyataan Pj. Keuchik Muftiyan sesuai putusan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) tidak bisa menjadi acuan kebijakan. Tidak ada kebijakan terkait BLT-DD selain acuan Regulasi dari Pemerintah Pusat, karena itu Regulasi tertinggi," sebut Nasruddin melalui pers rilisnya, Senin (19/4).
Selain itu, sambungnya tidak berlaku kearifan lokal dalam penetapan penyaluran BLT-DD jika itu melanggar ketentuan Regulasi yang sudah ditetapkan kriteria berhak menerima nantuan terdampak Covid-19 tersebut.
"Dari hasil pantauan dan investigasi tim kami dilapangan sangat banyak pihak Pemdes berlindung atas azas musyawarah, seharusnya fahami dulu bahasa Regulasi bahwa musyawarah itu perlu dilaksanakan tetapi harus merujuk kepada ketetapan Regulasi," jelasnya.
Andaikan benar yang disampaikan Sugianto dan Pian salah seorang anggota Tuha Peut/ (Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cot Rambong, dalam hal ini para oknum Pemdes yang terlibat dalam mengambil keputusan terkait penetapan penerima BLT-DD Cot Rambong diduga telah menyalah gunakan wewenang jabatannya.
"Penyalah gunaan wewenang jabatan tersebut diduga tersandung pasal (2) dan (3) UU Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Dan ini menyangkut dana terkait Covid-19 sesuai intruksi Regulasi Pusat harus ditindak tegas sesuai aturan," tegasnya.
Dalam hal ini, tambahnya sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73/2020, Camat selaku pengawas DD dan sekaligus pengawas Pemerintah Desa harus bertindak tegas terhadap para oknum Pemdes diduga berani melawan Regulasi.
Pj. Keuchik Cot Rambong Muftiyan saat dikonfirmasi pihak media ini via pesan WhatsApp miliknya dikontrol sudah terbaca, tetapi tidak berikan penjelasan apapun juga.*
Laporan : Ediwan Kunaidi
Editor : Syahrudin AP

