TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menilai Keuchik Desa Pulo Teungoeh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Muhibuddin terkesan tampil pencitraan dibalik dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan sebagai KPA.
"Setelah saya baca, amati, dan analisa pemberitaan terkait pencitraan Keuchik Mubib selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Desa Pulo Teungoeh dengan berpose didepan Rumah Layak Huni (RLH) untuk Said Bustami jelas-jelas menutupi dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatannya", ujar Nasruddin kepada media Tribuananews.com.
Seharusnya, sambung Nasruddin tidak perlu pencitraan terkesan berlebihan seperti itu guna menutupi dugaan kesalahan dan pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dilakukannya, lebih baik memperbaiki semua dugaan penyimpangan dan pentalah gunaan anggaran Negara disinyalir diperbuatnya.
"Buktinya, pasca dilakukan liputan langsung Tim kami tidak terpasangnya papan informasi kegiatan dibangunan rumah tersebut, menurut informasi warga baru dipasang setelah diberitakan dan turun tim dari pihak Kecamatan", katanya melalui pers rilisnya, Senin (1/3).
Meskipun diintruksikan pengerjaan RLH tersebut selesai tepat waktu dan menanggung jawab sampai siap huni oleh penerima manfaat, dugaan pelanggaran Regulasi PMK tetap telah dilakukan oleh Keuchik Muhib.
"Seharusnya pekerjaan bangunan rumah tersebut disilpakan terlebih dahulu karena jadwal tutup anggaran, dalam hal ini tidak berlaku kebijakan karena kebijakan KPA dan segenap unsur Desa tidak dapat melangkahi peraturan dari Kementrian", jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya penerima manfaat Said Bustami dan orang tuanya sudab diwawancarai pihak media Tribuananews.com sebeljm tindakan pencitraan dilakukan Keuchik Muhib.
"Penerima manfaat mengeluhkan ke pihak media terkait timbunan 22 dumtruck dan 22 zak semen yang dibelinya sendiri untuk membangun fondasi RLH diberikan kepadanya. A Bukari selaku kepala tukang mengeluhkan upah kerja yang terkesan pas-pasan", ungkapnya.
Satu lagi, tambah Nasruddin bahwa Regulasi mengamanatkan setiap kegiatan bangunan fisik upaj kerja metujuk kepada Padat Karya Tunai Desa (PKTD), bukan diborongkan kepada seseorang seperti dilakukan Keuchik Muhib.
"Jika saya buka-bukaan dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan Keuchik Muhib sudah dapat dilaporkan ke pihak hukum agar dilakukan proses mempertanggung jawabkan indikasi kerugian Negara olehnya", tutup Nasruddin.
Keuchik Desa Pulo Teungoeh Seunagan Timur Muhibuddin dikonfirmasi wartawan media Tribuananews.com via pesan WhatsApp, Senin, (1/3) hingga saat ini belum menjawab konfirmasi pihak media. Lebih jelasnya Keuchik Muhib diduga memilih bungkam kepada media Tribuananews.com.*
Editor : Syahrudin AP


